Penulis : Dr.H. Mukhlisin Muzarie, M.Ag |
HUKUM
PERWAKAFAN
DAN
IMPLIKASINYA TERHADAP
KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT
(Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor )
Penulis :
H. Mukhlisin
Diterbitkan :
Kementerian Agama RI.
Wakaf didefinisikan sebagai
sumbangan yang dilembagakan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan dan social.
Saat ini peran wakaf sangat strategis, terutama setelah krisis moneter yang
berdampak krisis multi dimensional. Namun faktanya di Indonesia lain, sebagian
wakaf berupa wakaf non produktif. Ada wakaf yang dieksplorasi dari masyarakat
dan berhasil diberdayakan melalui unit-unit usaha perdagangan sehingga
berkembang dan mampu membiayai lembaga pendidikan yang besar serta berimplikasi
terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor.
Oleh karena itu, pengkajian ulang terhadap konsep wakaf agar memiliki makna yang
lebih relevan dengan kondisi riil masyarakat menjadi sangat penting.
Tujuan penelitian untuk
mengungkap aspek maslahat dalam hokum perwakafan sesuai dengan maqashid al-syari’ah dan implementasinya di Pondok Modern Darussalam
Gontor, baik mengenai eksplorasi sumber-sumber wakafnya maupun pemberdayaannya
yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat akademik
maupun masyarakat lainnya.
Metode penelitian menggunakan
metode penelitian yuridis-normatif, namun demikian, metode normative ini juga
ditopang oleh kenyataan empiric yang diterapkan di Pondok Modern Darussalam
Gontor. Oleh karena itu penulis berusaha
untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menjadikan permasalahan-permasalahan hukum
terkait dengan konsep wakaf dan status hukum benda-benda yang diwakafkan serta
menggambarkannya secara sistematis mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta
hubungan antar fenomena yang berkembang dilapangan. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik observasi dan wawancara. Data yang berhasil dikumpulkan
mula-mula disusun kemudian dijelaskan dan dianalisis denghan menggunakan logika
induktif, artinya silogisme dibangun berdasarkan data lapangan yang berssifat
khusus dan bermuara pada kesimpulan-kesimpulan yang bersifat umum.