Thursday, August 3, 2017
Sunday, May 7, 2017
FAHAM RADIKAL PERSPEKTIF AJARAN ISLAM
FAHAM RADIKAL PERSPEKTIF AJARAN ISLAM
Oleh :
H. Mukhlisin Muzarie
Pada Acara Saresehan Pencegahan Faham Radikal
Pekalongan, 7 Mei 2017
A.
PENDAHULUAN
Faham radikal dan teror saat ini telah menjadi ancaman yang serius bagi umat manusia. Walaupun faham radikal dan teror ini telah ada
sejak dahulu kala, tetapi saat ini persoalannya lebih rumit, karena factor
pemicu munculnya faham dan tindakan radikal sangat kompleks. Peristiwa
peledakan bom yang terjadi di hotel-hotel atau di pusat-pusat hiburan, atau bahkan
di masjid, gereja, kantor, dan tempat-tempat yang semestinya dihormati, disebabkan karena banyak factor.
Banyak pihak mengembangkan spekulasi secara tendensius
bahwa terorisme berpangkal dari fundamentalisme atau radikalisme agama, terutama
Islam. Tetapi
faktanya menunjukkan bahwa motif berbagai
tindakan radikal dan teror tidak bersumber dari penyebab
yang tunggal. Kenyataan ini menginsfirasi
adanya upaya-upaya penanganan yang massif, melibatkan berbagai pihak.
Dalam
hal ini pihak Pemerintah bersama-sama dengan seluruh elemen
masyarakat harus benar-benar serius melakukan gerakan melawan faham radikal dan teror yang sekarang
kian meluas. Tindakan
radikal dan terror seperti ledakan bom telah terjadi bukan hanya di hotel dan
di tempat-tempat hiburan, tetapi juga di tempat-tempat ibadah dan kantor
kelurahan.
Agenda strategis yang dapat disiapkan untuk
melawan faham radikal dan tindakan teror selain tindakan nyata dari pihak keamanan, juga reorientasi pendidikan dan
kampanye anti
radikalisme secara massif. Agenda ini tentu
melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh
masyarakat, dan pimpinan ormas untuk memutus mata rantai radikalisme dan
terorisme yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
B.
PENGERTIAN RADIKAL & TEROR
Kata radikal
berasal dari bahasa Latin radix, radices, yang artinya akar, atau
sumber, atau asal mula, kemudian dalam konteks digunakan untuk menggambarkan
perubahan yang mendasar dan menyeluruh sehingga menimbulkan sikap anti
kemapanan. Dengan demikian radikalisme artinya paham atau aliran yang
menginginkan perubahan atau pembaharuan social dan/atau politik dengan cara
kekerasan. Namun demikian kata radikalisme dapat diartikan sebagai konsep sikap
atau pemikiran mengusung suatu perubahan di bidang sosial dan/atau politik
secara drastis dan anti kemapanan. Dari keterangan ini radikalisme dapat berupa
pemikiran dan gerakan yang bersifat menyerang pandangan kolot dan tatanan
tradisional dengan cara kekerasan.
Adapun kata terorisme berasal dari
bahasa Latin terrere yang berarti menimbulkan rasa takut, gemetar, atau cemas.
Dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti, terrorist
berarti pelaku terror, terrorism berarti membuat ketakutan atau membuat
gentar, dan bisa juga berarti faham menggunakan kekerasan untuk menciptakan
ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Aksi teror adalah kekerasan secara
illegal, baik dilakukan oleh aktor non-negara berupa perorangan atau kelompok
untuk mencapai kekacauan politis, ekonomi, religi, atau sosial dengan cara menyebarkan
ketakutan, paksaan, atau intimidasi..
Aksi teror sesungguhnya terkait dengan beberapa
masalah mendasar, antara lain, (1) adanya wawasan keagamaan yang keliru, (2) penyalahgunaan
simbol agama, (3) lingkungan yang tidak kondusif terkait dengan kemakmuran dan/atau
keadilan, dan (4) adanya faktor eksternal, yaitu perlakuan tidak adil yang
dilakukan oleh suatu kelompok atau negara terhadap sebuah komunitas, akibatnya
komunitas tersebut melakukan reaksi teror.
C.
ISLAM AGAMA DAMAI
Secara leteral
Islam berasal dari akar kata salama yang berarti : aman, tenteram,
damai, dan bisa juga berarti tunduk, patuh dan pasrah. Pengertian ini
menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah dengan tujuan
untuk menciptakan kedamaian di muka bumi. Bukan sebaliknya, artinya bukan untuk
menciptakan kekerasan dan kerusuhan. Para pemeluknya menyerahkan diri secara
total kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Pencipta dan Tuhan
Yang Maha Mengatur.
Sementara kata
damai atau perdamaian (الصلح) artinya keadaan aman الامن)), menghentikan tindak kekerasan (الهدنة),
melakukan perjanjian damai (المعاهدة) dan perjanjian saling melindungi (عقد الذمة).
Dalam Al-Qur’an terdapat kata ويسلموا تسليما dihubungkan dengan
kata لايؤمنون (QS An-Nisa, 4 : 65) dan kata المؤمنون
dihubungkan dengan kata فأصلحوا yang berasal dari akar kata الاصلاح (QS
Al-Hujurat, 49 : 10). Ini menunjukkan kaitan yang erat antara tiga kata kunci
tersebut, yaitu kata : Iman, Islam dan damai.
Nabi Muhammad
SAW ketika berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang dilakukan adalah
menciptakan persaudaraan antara pendatang (Muhajirin) dengan penduduk
asli (Ansor), kemudian mempersatukan suku, yaitu suku Aus dan Khazraj
yang selalu tawuran dan konflik, lebih lanjut mempersatukan seluruh penduduk
tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan seperti tertuang dalam Piagam
Madinah sehingga terbentuk masyarakat madani yang hidup rukun, dan penuh
kedamaian.
D.
PERBEDAAN ADALAH KENISCAYAAN
Al-Qur’an menjelaskan bahwa perbedaan, baik
perbedan etnis (QS Al-Hujurat, 49 : 13) maupun kepercayaan (QS Hud, 11 : 118),
budaya dan tempat tinggal (QS Ar-Rum, 30 : 22) merupakan keniscayaan. Agama
diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur pergaulan manusia (mu’asyarah) yang
berbeda-beda tersebut agar hidup tertib, aman, bersatu, saling melengkapi,
saling membantu, saling menyayangi, dan saling menolong (QS Az-Zukhruf, 43 :
32).
Islam baik sebagai agama maupun sebagai ajaran
sangat lengkap, mengatur hubungan dengan Allah Maha Pencipta (al-Khaliq)
dan mengatur hubungan sesama manusia (makhluq), baik hubungan pamrih (mu’amalah)
maupun hubungan paguyuban (mu’asyarah). Masyarakat yang menempati suatu
wilayah dijalin dengan landasan yang kuat, yaitu dengan keturunan yang sama (al-nasab),
tempat tinggal yang sama (al-jar) dan dengan persaudaraan (al-ukhuwwah).
Rasyid Ridha mengatakan bahwa hubungan yang paling kuat adalah hubungan
keluarga (nasab). Dalam hal ini Islam mengatur lebih ketat dengan tujuan untuk
menciptakan hubungan yang harmonis (sakinah, mawaddah, wa rahmah). Demikian
pula halnya hubungan bertetangga (al-jar al-qurba), saama-sama warga
desa (al-jar al-junubi), daerah, dan wilayah diatur dengan tertib (QS
Al-Isra, 17 : 26; QS Ar-Rum, 30 : 38; QS An-Nisa, 4 :36)).
Sedangkan hubungan persaudaraan (al-ukhuwwah)
dikemukakan oleh Nasih Ulwan, merupakan ikatan jiwa yang membuahkan perasaan
mendalam, berupa kasih sayang, kecintaan dan penghormatan. Dalam hal ini ada
tiga istilah yang populer di kalangan masyarakat, yaitu : ukhuwwah Islamiyah,
ukhuwwah Wathaniyah dan ukhuwwah Basyariyah. Yang dimaksud ukhuwah Islamiyah
adalah persaudaraan berdasarkan satu keyakinan (Islam), ukhuwah wathaninyah
adalah persaudaraan berdasarkan kesatuan wilayah, dan ukhuwah basyaraiyah
adalah persaudaraan berdasarkan kesamaan sebagai manusia.
E.
FAKTOR PEMICU RADIKALISME & TERORISME
1.
Munculnya terorisme
Disebutkan
oleh Loudewijk F. Paulus, bahwa terorisme telah muncul dan berkembang sejak
masa lampau yang ditengarai adanya bentuk-bentuk kejahatan seperti pembunuhan
dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangan awalnya
dari fanatisme aliran kepercayaan (agama) kemudian berubah menjadi tindak
kekerasan dan pembunuhan, baik dilakukan oleh perorangan maupun oleh kelompok
terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran.
Meskipun
istilah terorisme baru populer pada abad ke-18, tetapi fenomena yang
ditunjukkannya bukanlah sesuatu yang baru, Grant Wardlaw menyebutkan bahwa
terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, kemudian mencolok sejak
abad ke-19 menjelang Perang Dunia-I yang diidentikkan sebagai bagian dari
gerakan sayap kiri. Lebih lanjut terorisme muncul di berbagai Negara dengan
motif dan tujuan yang berbeda-beda. Kaum teroris menganggap kekerasan dan teror
sebagai tindakan yang efektif untuk mencapai tujuan, sehingga gerakan ini kian
terorganisir dan sulit untuk diberantas.
2.
Pemicu yang kompleks
Akar masalah yang memicu munculnya aksi teror
sangat kompleks. Beberapa faktor yang menjadi sebab munculnya radikalisme dan
terorisme antara lain faktor ketidakadilan yang terjadi di beberapa belahan
dunia, baik bidang ekonomi dan politik, maupun bidang social dan budaya. Factor
lain yang turut memicu munculnya terorisme adalah karena rendahnya pendidikan
dan kemiskinan. Keterbelakangan masyarakat di bidang pendidikan dan ekonomi
serta rendahnya budaya turut memicu munculnya radikalisme dan terorisme.
3.
Pemahaman agama yang keliru
Islam adalah agama yang ramah dan santun
mengajak masyarakat agar taat kepada Allah, hidup rukun, serta menjaga
stabilitas keamanan (QS Ali Imran, 3 : 159). Islam melarang berbuat curang,
aniaya, dan anarkis, apalagi membunuh, atau berbuat kerusuhan dan kerusakan. Kalaupun
ada tindakan yang memperlihatkan seolah-olah radikal seperti perang, maka hal itu
dilakukan karena terpaksa (darurat) yang sifatnya sementara karena mereka
tertindas dan teraniaya (lihat QS Al-Hajj, 22 : 39).
Pemahaman agama yang keliru terjadi karena Islam
memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk memahami ajaran agama secara luas.
Akibatnya muncul faham-faham dan aliran-aliran yang beragam, mulai dari kelompok
yang paling jumud (tekstual) hingga kelompok yang paling liberal
(kontektual). Kelompok pertama mengartikan ajaran Islam seperti dalam teks dan ingin
mempraktekkannya persis seperti pada masa Nabi SAW (fundamentalisme). Sedangkan
kelompok kedua ingin menerapkan ajaran Islam relevan dengan kondisi masyarakat
yang sudah berubah dan maju seperti sekarang (liberalisme). Di lapangan kedua
golongan ini sering terjadi konflik, mereka saling menyalahkan dan menuduh
lawannya telah menyimpang hingga sulit dipertemukan. Yang satu memiliki
semangat memurnikan ajaran Islam, sementara yang lain memiliki semangat
toleransi yang berlebihan. Lebih lanjut timbul paham-paham yang ekslusif dan
ektrim, menganggap bahwa hanya faham alirannya yang benar, sementara faham yang
lain menyimpang dan sesat yang akhirnya masuk neraka.
Faham demikian berpotensi melahirkan tindakan
radikal. Mereka mengembangkan beberapa ajaran agama seperti jihad, mati
syahid, thaghut, khurafat, musyrik dan kufur yang dihpahami secara keliru.
Pengertian jihad dan mati syahid dijadikan sebagai alat pembenaran terhadap
tindak kekerasan dan aksi teror. Padahal makna jihad dan mati syahid tidak
seperti yang mereka pahami. Jihad adalah prinsip perjuangan suci yang tidak
selalu bersifat fisik. Demikian juga mati syahid, tidak selalu berarti mati
terbunuh dalam peperangan pisik, melainkan memiliki makna yang luas, termasuk
perjuangan memerangi kebodohan dan kemiskinan. Begitu juga dengan mati syahid
(pahlawan), ajaran ini merupakan penghormatan puncak dari Allah SWT kepada
hamba-hambaNya yang berusaha keras untuk menegakkan ajaran agamaNya (fi
sabilillah) dengan cara-cara yang luhur dan santun, bukan dengan cara
kekerasan dan hina seperti bom bunuh diri dan sebagainya.
Yusuf Qardhawi mengungkapkan bahwa kelompok
fundamentalis radikal dapat dilihat dari beberapa karakter sebagai berikut:
· Mereka
mengklaim adanya kebenaran tunggal, sehingga dengan mudahnya menyesatkan
kelompok lain.
· Cenderung
mempersulit diri dengan menganggap ibadah yang mubah atau sunnah seakan-akan menjadi
wajib dan hal-hal yang makruh seakan-akan menjadi haram (ghulat).
· Dalam
berdakwah over dosis yang tidak pada tempatnya. Mereka mengesampingkan metode
gradual, "step by step" dan lembut, sehingga cenderung kasar dalam
bertindak dan keras dalam berbicara serta emosional dalam menyampaikan dakwahnya
yang dianggap sebagai wujud ketegasan dalam berdakwah dan beramar ma'aruf nahi
munkar.
· Mudah
mengkafir-kafirkan orang dan mudah berburuk sangka kepada orang yang tak
sepaham dengan mereka.
·
Menggunakan cara-cara keras dan kasar bahkan
jahat seperti pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya
yang dapat dikategorikan kejahatan.
4. Kesenjangan
Hal yang disarakan lebih menyakitkan adalah
persoalan kesejahteraan, terutama yang digembar gemborkan para elite politik
yang menjanjikan kesejahteraan pada rakyat, tetapi kesejahteraan itu ganya
dinikmati oleh beberapa gelintir orang saja, sementara rakyat banyak menderita,
dan sangat susah untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dengan kemiskinan ini
seseorang mudah sekali untuk melakukan apapun, walaupun hal itu diketahui
merupakan larangan. Dengan demikian, pemberantasan terorisme harus juga
menyentuh persoalan ketidak-adilan. Sangat sulitlah rasanya apabila
pemberantasan terorisme hanya memburu pelaku, atau meringkus, atau membunuhnya,
sementara persoalan kesejahteraan diabaikan.
5.
Faham ideologi negara agama
Ideologi negara agama turut mempersubur
munculnya faham radikalisme dan terorisme. Karena sebagaimana diakui para
teroris, mereka menjalankan semua aksinya dengan tujuan mendirikan negara
agama. Menurut mereka, pemerintahan yang ada saat ini adalah pemerintahan yang
mengikuti sistem pemerintahan kafir, harus segera diganti dengan pemerintahan
yang berdasarkan agama. Faham ideologi negara agama yang demikian dapat
membahayakan keamanan harus segera dihentikan. Pemikiran demikian berasal dari
tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayid Quthub, dan
lain-lainnya.
F. DAMPAK & SOLUSI
1.
Dampak
Gerakan teroris dan kaum radikal saat ini telah
menjadi ancaman yang serius baik bagi masyarakat maupun bagi negara. Bentuk
kekerasan dan teror bukan lagi sebagai faham normatif yang dipaksanakan dan tak
ada tuntunannya dalam agama, tetapi telah dipraktekkan secara brutal dan
membabi buta sehingga menelan banyak korban. Kasus-kasus pengrusakan dan bom
bunuh diri yang terjadi di berbagai belahan dunia dan di beberapa wilayah
Indonesia merupakan bukti kejahatan kaum radikal yang tidak dapat dibenarkan
menurut agama manapun. Oleh karena itu radikalisme dan terorisme harus
diberantas, mulai dari pemikiran dan faham ideology yang eksklusif hingga
tindakan dan aksi-aksi yang merusak pranata social yang telah dibangun
bertahun-tahun lamanya.
2.
S o l u s
i
Telah disadari bahwa tindak kekerasan dan
gerakan teror tidak akan berhenti walaupun sudah ratusan, bahkan ribuan orang
yang ditangkap dan ditembak mati oleh petugas keamanan. Ideologi teroris yang
kian berkembang dan mengakar di masyarakat tidak akan dapat diberantas dengan
tindakan-tindakan kekerasan lagi. Oleh karena itu perlu ada gerakan yang massif
dan kampanye anti radikalisme dan anti terorisme melalui saresehan dan dialog
dengan berbagai kalangan, terutama kaum muda, untuk membedah
masalah-masalah kontroversial untuk membangun persaudaraan yang kokoh dan
membangun toleransi antar sesama sehingga masyarakat dapat hidup rukun, aman
dan damai.
G.
PENUTUP
Akhirnya menjadi jelas, bahwa persoalan radikalisme
dan terorisme bukan hanya karena pemahaman agama yang salah, tetapi juga karena
ketidakadilan dan ketimpangan social serta rendahnya pendidikan. Konflik
antar dan intern umat beragama yang berlarut-larut, tidak ada gunanya, kecuali
hanya menodai wajah agamanya saja. Oleh karena itu, para pemimpin umat hendaklah
kompak mengambil sikap tegas bahwa radikalisme dan terorisme adalah musuh
bangsa dan musuh umat beragama yang harus dihadapi secara bersama. Kewajiban
pemuka agama dan pemimpin umat selain menjaga kerukunan antar dan intern umat
juga menjaga keutuhan bangsa yang bhinneka tunggal ika, keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, idiologi Negara Pancasila, dan Undang-Undang dasar
1945 sebagai Dasar Negara.
Subscribe to:
Posts (Atom)