Wednesday, November 17, 2010

Khutbah Idul Adha 1431 H



IBADAH HAJI & QURBAN 
LAMBANG PERJUANGAN DAN PENGORBANAN SEJATI

Khutbah Idul Adha 1431 H
Di Masjid Al-I’tisham Jungjang Awn
17 November 2010
Oleh : H. Mukhlisin Muzarie
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الله أكبر-9 الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لااله الا الله والله اكبر الله اكبر ولله الحمد  الحمد لله الذى صدق وعده ونصر عبده وأعز جنده وهزم الأحزاب وحده  أشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له  وأشهد أن محمدا عبده ورسوله  اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد و سلم تسليما كثيرا  أما بعد : فيا أيها المسلمون والمسلمات رحكم الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون وقال تعالى وهو أصدق القائلين أعوذ بالله من الشيطان الرجيم وما أرسلناك الا ليطاع باذن الله-الآية

Ma’asyirol Muslimin wal Muslimat Rohimakumullah
Di hari yang agung ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas limpahan nikmat-Nya, terutama nikmat Iman dan Islam serta panjang umur sehingga kita pada saat ini dapat melaksanakan shalat Idul Adha di mesjid yang kita cintai ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah, kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, dan kepada keluarga dan sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman, termasuk kita sekalian. Amin ya robbal alamin.

Hadirin sidang hari Raya yang berbahagia
Hari ini adalah hari Idul Adha, suatu hari yang agung dan sangat tinggi nilainya. Di Arab Saudi, hari  Nahar jatuh pada hari Selasa kemarin, dan wuqufnya jatuh pada hari Senin. Perbedaan terjadi karena perbedaan wilayah. Pada hari Ahad tanggal 7 November 2010, hilal tidak berhasil diru’yat di wilayah Indonesia, sementara di wilayah Arab Saudi, hilal sudah bisa diru’yat. Dengan demikian kita tetap merayakannya pada hari ini, walaupun di wilayah Arab Saudi sudah memasuki hari Tasyriq.
Keagungan hari ini, pertama ditandai dengan pelaksanaan puncak ibadah haji dan pelaksanaan amal qurban yang melambangkan perjuangan dan pengorbanan sejati. Hari ini berjuta-juta umat Islam menjalankan ibadah haji dengan menanggalkan seluruh pakaian kebesaran dan seluruh pakaian kebanggaan, berganti dengan pakaian ihram, pakaian putih-putih yang melambangkan kesetaraan di hadapan Tuhannya. Dari mulutnya meluncur ucapan talbiyah terus menerus sebagai pernyataan yang tulus bahwa kehadirannya itu hanyalah memenuhi undangan Allah, bukan memenuhi undang-undangan lainnya. Labbaik Allahumma labbaik x 3 Innalhamda wan-ni’mata laka walmulk la syarika lak.
Selanjutnya mereka bertolak menuju padang Arafah untuk ber-wuquf di Arafah, kemudian setelah malam hari mereka bertolak menuju ke Muzdalifah untuk mabit dan memungut batu, kemudian menuju Mina untuk melempar jumrah aqabah. Mereka datang melalui berbagai jalur, tetapi menuju satu titik, tujuannya untuk melempar  jumrah. Ini melambangkan langkah orang-orang yang beriman harus berjuang terus dan harus berusaha keras untuk melawan tipu daya syaitan, demi menuju ridha Allah. Bismillahi Allahu Akbar, Rajman lisy-Syayathin wa ridhan lir-Rahman.

Maasyirol Muslimin wal Muslimat Rohimakumullah
Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima yang menjadi dambaan setiap muslim untuk  melaksanakannya. Ribuan kaum muslim berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk pergi haji. Sekarang antrian haji sangat padat, sehingga setiap orang harus menunggu antrian lama, mulai dari 4 tahun hingga 8 tahun, bahkan lebih. Ibadah ini sangat unik, biayanya cukup besar, harus menunggu cukup lama, dan pelaksanaanya sangat melelahkan, tetapi umat Islam  selalu terpanggil dan selalu bersemangat untuk mencapainya. Inilah nikmat Allah, dan inilah rahasia Allah yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya. Dia menganugerahkan nikmat itu kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya, Dia mengampuni semua dosa-dosanya, dan Dia menjanjikan pahala surga yang agung dan kekal didalamnya. Al-hajj al-mabrur laisa lahu jaza’un illa al-jannah.
Yang kedua, keagungan hari ini ditandai dengan jutaan umat Islam menyembelih hewan qurban. Amal qurban bukan hanya dilakukan oleh jamaah haji yang terpusat di kota Makkah, tetapi dilakukan oleh umat Islam seluruh dunia, yang biasanya dipusatkan di mesjid-mesjid, termasuk di masjid kita ini. Ibadah qurban melambangkan solidaritas yang tinggi dan mencerminkan kerelaan berkorban untuk kepentingan orang lain. Di dalam Al-Qur’an ada suatu kisah yang selalu diulang-ulang, yaitu kisah keluarga Nabi Ibrahim Alaihi Salam beserta orang-orang yang beriman, sebagai berikut :
قد كانت لكم أسوة حسنة فى ابراهيم والذين معه اذ قالوا لقومهم إنا برءآؤا منكم ومما تعبدون من دون الله كفرنا بكم وبدا بيننا وبينكم العداوة والبغضاء أبدا حتى تؤمنوا بالله وحده-الآية
Artinya : Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka : sesungguhnya kami melepaskan diri dari kalian dan dari apa yang kamu sembah selain Allah , kami ingkari kekafiran kalian, dan jelas-jelas ada permusuhan dan kebencian antara kami dan kamu sekalian untuk selama-lamanya sampai dengan kalian mau beriman hanya kepada Allah (QS al-Mumtahanah, 60 : 4)
Nabi Ibrahim adalah bapak para Nabi dan termasuk Nabi pengemban risalah yang menghadapi tantangan paling berat (Ulil Azmi). Beliau mendapat tugas untuk membangun masyarakat yang sudah rusak. Setiap hendak melangkah untuk menjalankan tugas, Nabi Ibrahim selalu berdoa dan bermunajat :
رب اجعل هذا البلد آمنا واجنبنى وبنى ان نعبد الاصنام, رب انهن أضللن كثيرا من الناس فمن تبعنى فانه منى ومن عصانى فانك غفور رحيم
Artinya : Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman, dan jauhkanlah aku berserta anak cucuku dari menyembah berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu telah menyesatkan banyak orang, maka barang siapa yang mengikuti aku, sesunnguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barang siapa yang mendurhakai aku, sesunnguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Ibrahim, 14 : 35-36)
Nabi Ibrahim melangkah sangat berat, keberatan itu bukan karena takut menghadapi raja Namrud yang terkenal bengis dan masyarakat yang brutal. Dalam kisahnya kebrutalan masyarakat hingga tega membakar Nabi Ibrahim hidup-hidup (QS al-Anbiya, 21 : 68-69), tetapi yang sangat berat adalah karena harus berhadapan dengan orang tuanya sendiri, yaitu Azar. Orang tuanya itu adalah orang yang seharusnya dihormati, tetapi kali ini justru menjadi sumber masalah, berkaitan akidahnya yang bertentangan dengan tugas risalah Nabi Ibrahim. Namun demikian, Nabi Ibrahim selalu berharap kepada Allah, agar bapaknya itu mendapat pengampunan (Asy-Sy’ara, 26 : 86), seperti terlihat dalam doa di atas : faman tabi’ani fa innahu Minnie, wa man ‘ashani fa innaka ghafurur Rahiem.
Langkah pertama Nabi  Ibrahim mengajak orang tuanya untuk berdialog (QS Al-An’am, 6 : 74 & Asy-Syu’ara, 26 : 70-85), kemudian diajak untuk beriman dengan cara meninggalkan agama yang bathil. Dan karena bapaknya itu tetap tidak beriman, maka akhirnya Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah : ya Tuhanku, ampunilah bapakku, dia adalah termasuk orang-orang yang zalim” (QS Asy-Syu’ara, 26 : 86), tetapi Allah menentukan lain, Nabi Ibrahim diperintah agar melepaskan orang tuanya itu (QS At-Taubah, 9 : 114), maka Nabi Ibrahim mematuhi perintah, menyerahkan urusan orang tuanya itu kepada Allah. Allahu Akbar X 3 wa lillahil hamd.
Nabi Ibrahim adalah sosok nabi yang amat sabar, demi untuk melaksanakan perintah Allah, apa saja yang dimilikinya dikorbankan. Ribuan binatang ternak pada setiap tahun dipotong sebagai kurban dan dagingnya dibagi-baikan kepada rakyat, tetapi rakyatnya tidak tau diri, mereka dihasut oleh raja dzalim sehingga menjadi brutal dan ramai-ramai menangkap Nabi Ibrahim kemudian dilemparkannya kedalam api. Ujian itu rupanya masih belum selesai, pada suatu malam beliau mendapat perintah melalui mimpi untuk menyembelih putranya yang hanya satu-satunya itu. Kali ini beliau sempat tertegun, tertegun bukan karena tidak siap untuk memberikan miliknya yang paling berharga, tetapi tertegun karena meragukan atas kebenaran perintah itu, apakah benar-benar datang dari Allah, atau dari syaitan? Karena sifat syaitan selalu membuntuti orang-orang yang hendak berjuang menegakkan agama Allah, dan syaitan tidak segan-segan menggodanya dengan berbagai tipu daya, termasuk gila harta, gila jabatan dan gila kedudukan. Nabi Ibrahim sebagai seorang bapak tentu sangat mencintai putranya itu, apalagi putranya itu adalah putra yang diidam-idamkan. Nabi Ibrahim selalu berdoa dan baru dikabulkan setelah usianya mencapai 99 tahun. Pada saat itu usia anak baru menginjak 13 tahun, sedangkan usia Nabi Ibrahim sudah mencapai 113 tahun, tiba-tiba mendapat perintah untuk menyembelih putranya itu. Allahu Akbar X 3 wa lillahil hamd.
فلما بلغ معه السعى فقال يا بنى إنى أرى فى المنام أنى أذبحك فانظر ماذا ترى قال ياأبت افعل ما تؤمر ستجدنى إن شاءالله من الصابرين-الصافات 102
Artinya : “Maka tatkala anak itu sampai pada umur yang sanggup kerja, berkatalah Ibrahim kepadanya: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana menurut pendapatmu?’, Ia menjawab : ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau akan melihat diriku termasuk orang-orang yang sabar” (QS, 37 :102)
Ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah ini, umatnya juga meragukan, apakan Nabi Ibrahim akan setia melaksanakan perintah itu atau tidak, berhubung ujian ini harus mengorbankan keluarganya sendiri. Tetapi keraguan itu kini sudah terjawab, Nabi Ibrahim ternyata siap memberikan segalanya untuk menjalankan perintah Allah. Banyak ganjalan untuk melaksanakan perintah itu, ditambah lagi syaitan selalu menggodanya. Melihat isterinya yang iba, ketika melihat putranya yang sangat dicintai itu dibawa oleh bapaknya hendak disembelih. Kedua orang tuanya lebih iba lagi ketika melihat putranya itu sangat sabar menerima ketentuan, tetapi karena semuanya beriman, dan semuanya siap menjalankan perintah Allah, maka seberat apapun perintah itu dapat dilaksanakan dengan baik. Karena ketaatan keluarga Nabi Ibrahim dan keikhlasannya itulah Allah menyelamatkan putranya dan menggantinya dengan hewan kurban yang besar.  Allahu Akbar X 3 wa lillahil hamd.

Maasyirol Muslimin wal Muslimat Rohimakumullah
Selanjutnya marilah kita mengikuti jejak Nabi Ibrahim dalam berjuang dan bersabar, sehingga mencapai falah, baik di dunia maupun di akhirat. Saat ini bangsa Indonesia telah mendapat peringatan keras dari Allah SWT, akibat dari perbuatan maksiat yang sudah sangat berani, dilakukan secara terbuka, tidak tedeng aling-aling, bahkan mungkin merasa bangga (mujahirin). Al-Qur’an sudah memberikan peringatan berulang-ulang melalui tamtsil kehancuran bangsa-bangsa yang kokoh dan negara-negara yang sentosa akibat maksiat yang merajalela. Misalnya kaum Nabi Nuh, kaum ‘Ad dan kaum Tsamud yang postur tubuhnya tinggi-tinggi dan besar-besar serta ilmunya yang menguasai sain dan teknologi, tetapi akhirnya dibinasakan oleh Allah karena mereka sombong dan inkar. Allah mengisahkan mereka :
فأما عاد فاستكبروا فى الأرض بغير حق, وقالوا من أشد منا قوة, أولم يروا أن الله الذى خلقهم هو أشد منهم قوة ؟ فصلت-15
Artinya : “Adapun orang-orang ‘Ad, mereka semua sombong di muka bumi tanpa hak. Merteka berkata : ‘ayoh siapa orang yang lebih kuat dari kita? Mereka tidak sadar bahwa Allah yang menciptakannya jauh lebih kuat dari pada mereka” (QS, 41 : 15).
Demikiaan juga bangsa Tsamud, kaum Nabi Shalih yang jauh lebih perkasa lagi, mereka bukan hanya mampu membangun gedung-gedung yang tinggi, tetapi juga membangun rumah-rumah besar dan kokoh di bawah tanah, terutama bangunan bawah tanah yang berada di antara negeri Syam dan Hijaz atau di wadi Quro yang sangat kokoh. Tetapi karena bangsa ini sombong dan inkar dengan melakukan maksiat secara terbuka, akhirnya dihancurkan oleh Allah dengan cara-Nya sendiri.
Dari keterangan ayat tersebut, maka semua bencana yang menimpa umat manusia, seperti tsunami dan amukan gelombang pasang, gempa tektonik, banjir, kebakaran dan kekeringan, semuanya adalah sebagai peringatan dari Allah SWT.
Ada riwayat dari Abdullah bin Amr bahwa ketika Nabi Muhammad membaca doa Nabi Ibrahim : robbi innahunna adhlalna katsieran minan-naas (ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu, termasuk berhala kedudukan, berhala pangkat dan jabatan, telah banyak menyesatkan orang), dan ketika membaca permohonan Nabi Isa: “in tu’adzdzibhum fa innahum ‘ibaaduk” (ya Tuhan, seandainya mereka Engkau siksa, memang mereka adalah hamba-hamba-Mu yang berdosa), beliau mengangkat kedua tangannya ke atas dan memohon: “Allahumma ummatie, Allahumma ummatie, Allahumma ummatie” sambil menangis tersedu-sedu. Sepertinya beliau tidak dapat membayangkan betapa besarnya dosa dan kekufuran yang akan dilakukan oleh umatnya dikemudian hari, dan beliau tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi pada umatnya yang maksiat nanti, beliau terus saja menangis sambil berdoa. Kemudian Allah menurunkan perintah kepada Malaikat Jibril agar segera pergi untuk menemui Nabi Muhammad sambil membawa pesan bahwa Tuhannya lebih mengetahui prihal umatnya itu. Di samping itu Malaikat Jibril diperintah untuk menanyakan mengapa menganis? Jibril segera menemuinya dan segera menyampaikan pesan Tuhannya itu. Lalu Nabi menjawab mengenai kerisauan hatinya itu seperti di atas. Jibril segera melaporkan hal itu kepada Tuhan, dan selanjutnya Tuhan menurunkan perintah lagi kepada Jibril agar segera menyampaikan pesan kepada Nabi Muhammad, dan isi pesan-Nya berbunyi :
إنا لنرضيك فى أمتك ولانسوؤك-تفسير المنير الجزء 13 ص264
Artinya:“Sesungguhnya Aku telah mengabulkan permintaanmu tentang umatmu itu dan Aku tidak akan membuat susah kamu lagi

 Oleh karena itu, semua peristiwa yang telah berlalu marilah kitq jadikan “ibroh” atau sebagai pelajaran yang berharga bagi kita. Kepada mereka yang gugur akibat musibah Tsunami, atau akibat amukan lahar panas, kita doakan semoga mendapat pengampunan dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW memandang orang-orang yang meninggal karena tenggelam, atau karena tertimbun bangunan, sebagai “syuhid”, semoga arwahnya diterima di sisih Allah SWT.

ياأيها النفس المطمئنة ارجعى الى ربك راضية مرضية فادخلى فى عبادى وادخلى جنتى وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين والحمد لله رب العالمين












الخطبة الثانية لعيد الأضحى
الله أكبر-7 لااله الاالله والله اكبر الله اكبر ولله الحمد  الحمد لله الذى جعل اليوم عيدا للمسلمين وضيافة لهم من الله الكريم أشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له الذى ابتلى ابراهيم خليله وفداه بذبح عظيم وأشهد ان سيدنا محمدا عبده ورسوله المبعوث رحمة للعالمين فأصلى وأسلم على هذا النبى الكريم سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه اجمعين
اما بعد- فيا معاشر المسلمين والمسلمات-رحمكم الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله وقد فاز المتقون  واعلموا ان يومكم هذا يوم عظيم فاذكروا الله ذكرا كثيرا وأكثروا من الصلاة على النبى الكريم وقال تعالى وهو أصدق القائلين إن الله وملائكته يصلون على النبى يا ايها الذين آمنوا صلوا عليه ويسلموا تسليما 
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد سيد المرسلين وعلى آله وصحبه والتابعين وتابعى التابعين ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين والحمد لله رب العالمين حمدا يوافى نعمه ويكافىء مزيده ربنا ولك الحمد كما ينبغى لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك اللهم انصر من نصر الدين واخذل من خذل المسلمين واهلك الكفرة والمشركين اعداءك اعداء الدين اللهم انصر سلطاننا سلطان المسلمين وانصر وزراءه ووكلاءه الى يوم الدين اللهم نظم احوالنا وحسن افعالنا وخلصنا من الم الفقر والذل انك على كل شىء قدير  يامحول الاحوال حول احوالنا الى احسن حال يا عزيز يا متعال ويا رب العالمين   اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات خصوصا للذين دفنوا فى أشيه دار السلام وفى سومطرة الشمالية وغيرها من مصيبة ثونمى انك سميع قريب مجيب الدعوات ويا قاضى الحاجات اللهم ان تعذبهم فانهم عبادك وان تغفر لهم وتعف عنهم فانك ارحم الراحمين ربنا آتنا فى الدني حسنة وفى الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين













Monday, April 26, 2010

Islam : Iman dan Amal

1. Pengertian
Apabila Islam diartikan secara terpisah dengan Iman, maka Islam adalah ketaatan lahir (inqiyad al-zhahir) dan Iman adalah kepasrahan batin (inqiyad al-bathin). Dari pengertian ini memungkinkan adanya orang yang secara lahir menganut Islam tetapi batinnya ingkar, dalam istilah teologis orang yang demikian disebut “munafiq”. Di sisi lain ada orang yang batinnya beriman, tetapi secara lahir dia belum mengikrarkan dua kalimah syahadat, orang yang demikian menurut Syaikh Ahmad Rifa’i disebut “mu’min ‘inda Allah dan kafir ‘inda al-naas”.
Dalam Al-Qur’an penyebutan Iman mencakup Islam dan penyebutan Islam mencakup Iman, misalnya seperti dalam surat 3 (Ali Imran): 102
ياأيهاللذين أمنوا اتقواالله حق تقاته ولاتموتن إلا وأنتم مسلمون
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah sebenar-benarnya takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”
Dan ada yang menggunakan makna terpisah antara keduanya, yakni Islam untuk lahir dan Iman untuk batin seperti dalam surat 49 (Al-Hujurat): 14
قالت الأعراب آمنا قل لم تؤمنوا ولكن قولوا أسلمنا ولما يدخل الإيمان فى قلوبكم
Artinya :“Orang-orang Arab Baduwi berkata: kami telah beriman; katakanlah (kepada mereka) kamu belum beriman, tetapi katakan : kami telah tunduk (islam), karena iman itu belum masuk kedalam hatimu...”

Namun demikian sesungguhnya Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan menjadi rahmat bagi seluruh alam, merupakan agama yang mengajarkan iman dan amal yang tak dapat dipisahkan, iman merupakan landasan pokok untuk tegaknya amal atau syari’at sedangkan amal atau syari’at merupakan tuntutan logis dari iman tersebut. Iman atau ‘aqidah adalah sikap batin yang sangat kokoh dan amal atau syari’ah merupakan realitas dari keyakinan batin yang kokoh hingga sikap batin yang tunduk pada doktrin keimanan tak dapat dipisahkan dengan ketaatan lahir terhadap ketentuan syari’at, laksana buah dengan pohonnya. (Sayid Sabiq , 1976: 7)
2. Pokok-Pokok Keimanan
Pokok-pokok keimanan sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits di atas ada 6 hal yang harus diketahui dan diyakini oleh setiap mu’min, yaitu :
a. Ma’rifat (pengetahuan hati) pada Allah; ma’rifat pada Allah SWT bisa dilakukan melalui pengetahuan terhadap nama-nama-Nya yang Maha Mulia (Asma’ al-Husna) dan sifat-sifat-Nya yang luhur dan bisa juga melalui pengetahuan (ma’rifat) terhadap bukti-bukti lain yang menunjukan adanya Dzat Yang Maha Kuasa seperti adanya alam dan segala isinya.
b. Ma’rifat pada alam di balik alam nyata (alam ghaib) yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata, seperti Malaikat, Jin, Syaithan dan Ruh.
c. Ma’rifat pada kitab-kitab Allah yang diturunkan untuk membuat patokan antara baik dan buruk, benar dan salah serta halal dan haram.
d. Ma’rifat pada Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul Allah yang telah dipilih serta diangkat oleh-Nya untuk memberikan petunjuk dan membimbing manusia menuju jalan yang benar yang diridhai oleh Allah SWT.
e. Ma’rifat pada Hari Akhir dan segala yang ada di dalamnya seperti kebangkitan dari kubur (al-ba’ts), adanya pembalasan (al-jaza’), pemeriksaan amal (al-hisab), timbangan amal (al-mizan), pahala amal baik (tsawab), dosa (al-itsm, al-dzamb) dan siksa (al-‘iqab), surga (al-jannah) dan neraka (al-naar).
f. Ma’rifat pada ketentuan Allah SWT (al-qadar), suatu otoritas yang mengatur seluruh perjalanan makhluk dan menata alam semesta.
3. Kesatuan ‘Aqidah dan Perbedaan Syari’ah
Pokok-pokok keimanan seperti tersebut di atas merupakan landasan ‘aqidah (keyakinan) yang diajarkan oleh para Rasul semenjak dahulu kala sampai dengan Rasul terakhir, seperti disebutkan dalam firman Allah surat 42 (al-Syura) ayat 13:
شرع لكم من الدين ماوصىبه نوحا والذي أوحينا اليك وماوصينابه إبرهيم وموسى وعيسى أن أقيموا الدين ولاتتفرقوا فيه
Artinya :“ Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya...”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa pokok-pokok keimanan yang diajarkan oleh para Rasul yang meliputi keesaan Allah, beriman kepada-Nya dan taat pada Rasul-Rasul-Nya adalah sama. Menurut Imam Mujahid setiap Nabi yang diutus oleh Allah SWT selalu membawa syari’at untuk menegakkan shalat, membayar zakat, ikrar untuk mentaati perintah Allah dan mengajarkan pokok-pokok akhlak seperti jujur, memenuhi janji, melaksanakan amanat, shilaturahim, mengharamkan zina dan mencuri (Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Munir 25: 39). Adapun mengenai syari’at atau cara-cara peribadatan berbeda-beda sesuai dengan masa dan lingkungan umat masing-masing. Dalam ayat tersebut menyebutkan lima orang Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi yaitu: Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan Nabi Muhammad SAW karena mereka pemuka para Nabi (akabir al-anbiya’) dan memiliki syari’at yang besar serta pengikut yang banyak jumlahnya. Namun rincian syari’at yang diajarkan tidaklah sama, sayangnya kita tidak memperoleh informasi yang rinci mengnai tata cara peribadatan Nabi-Nabi terdahulu sehingga kita tidak dapat membandingkan dengan praktek ibadah yang kita laksanakan sekarang ini, Allah menerangkan dalam surat 5 (Al-Ma’idah) ayat 48 sebagai berikut:
لكل جعلنا منكم شرعة ومنهاجا
Artinya : “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang .”
Menurut Al-Alusi ayat ini menjelaskan kepada Ahl al-Kitab yang ada pada masa Rasulullah SAW dengan tujuan agar mereka tunduk pada hukum-hukum Allah (syari’at) yang diturunkan kepada beliau dan agar dilaksanakan, bukan tunduk pada hukum-hukum yang lain yang ada pada kitab-kitab mereka. Dengan demikian bahwa setiap umat memiliki syari’atnya sendiri, umat yang hidup semenjak Nabi Musa sampai dengan Nabi Isa tunduk pada hukum-hukum Taurat, umat yang hidup semenjak Nabi Isa sampai dengan Nabi Muhammad SAW tunduk pada hukum-hukum yang ada di dalam Injil, dan umat yang hidup semenjak Nabi Muhammad SAW sampai dengan hari Kiamat tunduk pada hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an, karena Nabi Muhammad adalah Nabi yang terakhir (khatam al-nabiyyin) dan diutus oleh Allah SWT untuk seluruh umat (Rasuulun ila al-naasi kaaffah), maka semua umat harus tunduk pada hukum-hukum yang terakhir diberlakukannya (Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Munir 6 : 217)

Saturday, April 23, 2005

MEMBANGUN SISTEM EKONOMI YANG ISLAMI



MEMBANGUN SISTEM EKONOMI YANG ISLAMI

Disampaikan pada Seminar Sehari tentang
“Peranan Pondok Pesantren di Era Otonomi Daerah”
Munjul Kab. Cirebon, 23 April 2005


 
Dan carilah apa yang telah dianugerhkan Allah kepadamu kebahagiaan di negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia; dan berbuat baiklah kamu kepada orang lain sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu; dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (QS al-Qashash, 8:77)
I. PENDAHULUAN
          Islam adalah sistem hidup yang komprehensif, mencakup seleuruh aspek kehidupan, termasuk masalah-masalah ekonomi, politik, sosial dan budaya. Untuk itu Allah SWT menurunkan para Nabi dan Rasul yang diberi tugas untuk memberi petunjuk dan membimbing umat manusia, baik yang menyangkut masalah teologi (aqidah) dan praktek ibadah maupun yang menyangkut masalah-masalah mu’amalah. Masalah-masalah teologi dan ibadah bersifat konstan, ajeg dan tidak berubah sepanjang zaman, sedangkan masalah-masalah mu’amalah selalu berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Di dalam praktek ibadah seperti shalat telah diajarkan secara rinci dan ditransmisi secara mutawatir semenjak masa Nabi hingga sekarang lengkap dengan persyaratannya tanpa ada penambahan atau pengurangan sedidkitpun. Sedangkan di dalam sektor ekonomi (mu’amalah) Al-Qur’an hanya menjelaskan prinsip-prinsip umum tentang larangan makan harta secara ilegal (QS Al-Baqarah, 2:188 dan An-Nisa, 4:28) dan larangan makan riba (QS Ali Imran,3:130 dan Al-Baqarah, 2:278). Dengan demikian umat Islam bebas melakukan pengembangan usaha sesuai dengan sistem perekonomian yang berlaku di masyarakat sepanjang tidak melanggar rambu-rambu tersebut.
          Syari’at Islam diturunkan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak (fie al-dunya hasanah wa fie al-akhirah hasanah). Oleh karena itu aturan-aturannya secara keseluruhan akan mengarah ke sana. Maka dengan demikian pelaksanaan Islam secara kaffah, meliputi hubungan langsung kepada Allah (ibadah mahdlah) dan hubungan dengan sesama manusia (mu’amalah madaniyah) akan melahirkan tatanan sosial yang tertib, aman dan sejahtera, Al-Qur’an menyebut tatanan masyarakat yang tetib ini  “hayatan thayyibah” (QS An-Nahl, 16:97). Sebaliknya, menolak aturan tersebut atau tidak ada kemauan untuk mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, akan menimbulkan kekacauan sosial dan akhirnya menemui kesulitan hidup baik di dunia maupun di akhirat (QS Thaha, 20:124-126).
II. PENGERTIAN
Kata “sistem” berasal dari bahasa Inggeris system yang berarti susunan, jaringan, atau cara (John M. Echols dan Hassan Shadily, 1997 : 575). Dalam Kamus bahasa Indonesia sistem diartikan sekelompok bagian-bagian (alat dsb) yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud, atau sekelompok pendapat, peristiwa, kepercayan dan sebagainya yang disusun dan diatur dengan baik (WJS Poerwadarminta, 1976 : 955). Dari keterangan tersebut terlihat bahwa secara leteral sistem adalah susunan unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu dengan yang lainnya saling berhubungan.
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Latin Ekos yang berarti rumah tanga atau tempat tingal dan Nomos yang berarti telaah, kajian atu ilmu. Dengan demikian ekonomi artinya ilmu yang menelaah  atau mempelajari tentang seluk beluk keluarga (M. Zaidi Abdad, 2003 : 2). Dalam Kamus bahasa Indoneia ekonomi artinya pengetahuan dan penyelidikan mengenai asas-asas penghasilan (produksi), pembagian (distribusi) dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (WJS Poerwadarminta, 1976 : 267).
Sedangkan kata “Islami”, maksudnya ialah berdasarkan ajaran Islam. Dari keterangan tersebut, maka yang dimaksud dengan sistem ekonomi yang Islami ialah ilmu pengetahuan mengenai asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang atau jasa yang berdasarkan ajaran Islam.
C.        CIRI EKONOMI YANG ISLAMI
Secara teologis aktifitas ekonomi termasuk bagian ibadah yang wajib dilaksanakan karena bertujuan untuk mencapai kebutuhan hidup yang bersifat primer (dharurie). Doktrin Islam di bidang ini (Al-Qur’an dan Al-Hadits) seperti disebutkan dalam pendahuluan hanya memberikan rambu-rambu yang bersifat umum, tidak memberikan ketentuan secara eksplisit sehingga pelaku bisnis secara leluasa dapat mengikuti perkembangan sistem perekonomian pada setiap masa. Prinsip-prinsip itu ialah :
1.   Legal, seperti transaksi jual beli, sewa menyewa, muzara’ah, mukhabarah, mudharabah, murabahah, akad syirkah dan sebagainya (Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil. QS Al-Baqarah, 2 : 188).
2.   Non ribawie, tidak ada unsur penarikan bunga atau jasa uang yang dipinjamkan atau jasa tukar menukar barang-barang ribawi secara berlebih kurang (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba. QS Ali Imran, 3 : 130)
3.  Tidak sepekulatif, tidak ada unsur untung-untungan seperti dalam perjudian dan berbagai pola undian berhadiah, karena ada larangan dari Nabi tentang jual beli dengan cara menyentuh barang (bai’ al-mulamasah), jual beli dengan cara melempar benda (bai’ al-munabadzah), jual beli tanaman dengan beberapa kiwintal bahan makanan (bai’ al-muhaqalah), jual beli buah-buahan yang masih di pohon dengan beberapa kwintal buah-buahan (bai’ al-muzabanah), dan jual beli buah-buahan yang masih belum layak jual (bai’ al-mukhadharah).
4.  Tidak eksploratif, tidak ada pemerasan atau penekanan para pihak yang melakukan transaksi (jual-beli dengan suka sama suka / taradhin minkum QS Al-Baqarah, 2 : 188)
IV. AKTIFITAS EKONOMI
1.    Perintah Beraktifitas
Banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah teks yang mengandung perintah untuk beraktifitas dan berikhtiyar dalam rangka meningkatkan penghasilan keluarga (ber-ekonomi), misalnya kata kasaba (berusaha), shana’a (mengolah atau memproduksi), thalab al-halal (mencari yang halal), yaghrisu (menanam tanaman keras), yazra’u (menebar biji-bijian), siruu fie al-ardli wabtaghuu min fadllillah (berjalanlah di muka bumi dan carilah dari anugerah Allah) dan lain-lainnya. Umar bin Khaththab sebagai Amiril Mu’minin pernah memecut seorang laki-laki yang berada di dalam masjid yang dinilai terlalu giat berdzikir tanpa giat berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan berkata :“Tinggalkan masjid ini dan carilah rizki, sebab langit tidak akan menurunkan hujan emas” (Thahir Luth, 2001 : 51).
Apabila dicermati kisah ini mengandung filosofi yang tinggi, yakni bahwa sektor ekonomi menduduki posisi penting sebagaimana pentingnya masalah-masalah ritual, keduanya harus dicapai secara seimbang.
2. Landasan Teologis
Secara teologis setiap muslim harus meyakini bahwa setiap pekerjaan, termasuk aktifitas ekonomi yang dilaksanakan berdasarkan perintah agama merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan (Thalab al-halal wajibun ‘ala kulli muslim. h.r. al-Thabarani) dan nilainya sama dengan berjihad fie sabilillah (Thalab al-halal jihaadun, h.r. al-Qudha’ie ‘an Ibni Abbas). Dengan landasan ini mental seorang muslim akan tergerak untuk melakukan aktifitas bisnis secara selektif sehingga hasilnya bukan saja dapat dipertanggng jawabkan kepada manusia tetapi juga kepada Allah SWT.
3. Membangun Etika Ekonomi
Harus ada perbedaan antara pelaku ekonomi muslim dengan pelaku ekonomi lainnya. Pelaku ekonomi muslim harus menempatkan agamanya sebagai pedoman dalam berbisnis. Baginya agama adalah guiding principle, prinsip yang membimbing setiap langkah dan gerak, termasuk mengontrol seluruh aktifitas bisnis yang ditekuni selama ini, tidak ada yang lepas dan terelak, semuanya terawasi. Dengan demikian tidak ada pemisahan antara bisnis dengan agama yang dipeluknya seperti yang dilontarkan oleh sementara orang :“bisnis ya bisnis agama ya agama; seni ya seni agama jangan dibawa-bawa”. Sikap mental yang kuat berpegang kepada agama akan melahirkan etika bisnis yang jujur, terbuka, tidak spekulatif, tidak manipulatif dan tidak berprilaku “al-ghayah tubarriru al-wasilah” (tujuan menghalalkan segala cara).
Membangun moral Islam sebagai fundamental values dalam berbisnis sangat penting artinya, karena hal itu akan menjamin peningkatan mutu produk dan hasil usaha, baik dalam ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Ada sebuah kisah dalam al-qur’an yang patut diangkat dalam permasalahan ini, yaitu ketika Nabi Musa as terpilih menjadi pegawai di lingkungan keluarga Nabi Su’eb, dasar pertimbangannya adalah : “Sesungguhnya orang yang paling baik yang diambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat dan yang dapat dipercaya” (QS al-Qashshash, 28:28)  Ayat ini menggambarkan bahwa manusia (man) adalah unsur terpenting dalam mencapai keberhasilan usaha, yaitu cakap dan profesional (al-qawie) dan terpercaya (al-amin). Bahan-bahan (material), biaya (money), cara (method) dan peralatan (mechine) adalah unsur-unsur yang sangat tergantung kepada manusia tersebut. Apabila manusianya (man) bermoral (Islam), maka aset perusahaan akan aman dan kesejahteraan-pun akan meningkat, sebaliknya apabila tidak bermoral, maka perusahaan tersebut cepat atau lambat akan bangkrut dan hancur.
V. KONTROVERSI ULAMA DALAM BUNGA BANK
1. Riba Sebagai PR Umat Islam
Berabad-abad lamanya umat Islam dihadapkan pada sebuah pekerjaan rumah (PR) yang tak ada habis-habisnya, yakni masalah perbankan yang berkaitan dengan penarikan bunga atau riba dalam sektor ekonomi. Sebenarnya pelarangan pengambilan bunga (riba) dalam Al-Qur’an merupakan koreksi terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat pada saat itu. Masyarakat pada saat itu menarik bunga pada setiap transaksi utang piutang hingga berlipat ganda sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan (riba nasi’ah). Selain itu banyak pedagang sembako yang melakukan praktek spekulasi di pasaran. Mereka menerima bermacam-macam jenis beras, gandum, tamar, garam dan lain-lain kemudian menukarnya dengan barang yang sama dengan penambahan dan pengurangan (riba fadlal).
          Secara historis semua agama samawi (taurat, injil dan zabur) telah melarang praktek pengambilan bunga tersebut. Dalam Islam pelarangan pengambilan bunga dilakukan secara bertahap (tadrijie). Tahap pertama belum melarang secara tegas, tetapi hanya memberikan perbandingan antara riba dan zakat (QS Ar-Rum, 30 : 20) sebagaimana dalam ayat lain Allah memberikan perbandingan antara dosa dan pahala. Tahap kedua hanya menjelaskan kasus orang-orang Yahudi yang tidak konsekwen terhadap ajaran agamanya, termasuk makan riba yang sebenarnya telah dilarang(QS An-Nisa, 4 : 160-161). Tahap ketiga turun larangan memungut riba yang berlipat ganda (QS Ali Imran, 3 : 130). Dan tahap keempat barulah pelarangan riba diberlakukan secara total, baik sedikit mapun banyak (QS. Al-Baqarah, 2 : 278).
2. Pandangan Ulama Terhadap Bunga Bank
          Menurut Abu Zahrah, bagi pemuka agama Islam yang mengambil hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah serta Ijma Ulama Salaf tanpa terkontaminasi oleh pemikiran Barat (baca : luar Islam) sebagaimana yang berkembang pada awal Islam, tidaklah mungkin akan mengatakan bahwa riba jahiliyah atau riba nasi’ah dalam segala bentuknya adalah halal, karena hal itu seperti yang ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal telah diharamkan secara sharih dalam Al-Qur’an, yaitu :
وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لاتظلمون ولاتظلمون-البقرة 279
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS Al-Baqarah, 2:279)
Para Ulama telah sepakat bahwa pengertian riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an mencakup semua tambahan dalam transaksi utang piutang. Mereka telah meyakini bahwasanya tidak ada kemaslahatan pada riba yang telah diharamkan oleh Al-Qur’an dan oleh agama-agama terdahulu itu (Abu Zahrah, Buhutsun fie al-riba : 47-48). Ulama yang sependapat dengan Abu Zahrah ini mengemukakan argumen sebagai berikut :
a. Abu Al-A’la al-Maududi dalam bukunya “al-Riba” menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan mewnyengsarakan dan menghancurkan masyarakat, karena penarikan bunga akan mempengaruhi karakter manusia. Selain itu penarikan bunga yang dilakukan terus menerus menimbulkan perasaan rakus terhadap harta dan berhasrat untuk menghimpun harta sebanyak-banyak walau dengan jalan apapun. Orang tersebut cenderung tidak mengindahkan rambu-rambu dari Syari’at. Bunga juga menimbulkan egois, bakhil dan berwawasan sempit, berhati batu, hanya mementingkan diri sendiri. Terbukti apabila peminjam mendapat kesulitan untuk membayar hutangnya, maka asset apa saja yang dimiliki peminjam harus diserahkan dan diangkut untuk melunasi utangnya.
b. Dalam hubungan internasional bunga telah meretakan solidaritas antar bangsa. Pada masa peraang dunia II Inggris meminta para sekutunya yang lebih kaya untuk membantu keuangan tanpa bunga. Amerika Serikat menolak dan Inggris terpaksa menyetujui persyaratan perjanjian pinjaman yang terkenal sebagai Brettonwood Agreement. Desakan kebutuhan perang menyebabkan Inggris terpaksa menyetujui perjanjian tersebut, tetapi sebenarnya hatinya kecewa dan sedih yang amat dalam (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah :110-111)
c. Sebahagian besar kaum dhu’afa mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan pendapatan mereka sebagiannya diambil oleh pemilik modal dalam bentuk bunga. Jutaan manusia di negara-negara berkembang termasuk Indonesia menggunakan seluruh hidupnya untuk membayar utang, sedangkan upah dan gaji mereka umumnya sangat rendah. Denghan adanya pembayaran angsuran bunga yang berat dan terus menerus menyebabkan daya beli kalangan mereka berkurang dan akhirnya dapat menghancurkan pendidikan anak-anak mereka. Dengan demikian pembayaran bunga yang memberatkan bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga mengancam masa depan bangsa dan perekonomian.
d. Pinjaman modal umumnya diajukan oleh para pedagang atau para pengrajin kecil (home industri) atau oleh para petani untuk tujuan memproduksi sawahnya. Namun upaya mereka sering terhambat atau bahkan menjadi hancur disebabkan karena penguasaan modal oleh para kapitalis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengusaha besar atau konglomerat yang dekat dengan sumber kekuasaan mengambil jatah pengusaha kecil disamping membebani bunga yang lebih besar kepada pengusaha kecil tersebut. Dengan demikian sistem bunga menjerat kaum dhu’afa yang berdampak sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sekuriti.
e. Al-Razi mengatakan bahwa transaksi yang melibatkan bunga sama halnya dengan merampas harta orang lain. Dalam hal ini transaksi satu rupiah ditukar dengan dua rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun kridit. Atau satu wasaq (takaran Arab) ditukar dengan dua wasaq. Salah satu pihak menerima kelebihan tanpa mengeluarkan apa-apa. Jenis transaksi ini merupakan tindakan sewenang-wenang yang mengakibatkan peminjam berada dalam tekanan eksploitasi. Rasulullah SAW secara tegas mengatakan bahwa harta seseorang diharamkan sama dengan darahnya (khutbah al-wada’).
3.Beberapa Alasan Pembenaran Pengambilan Bunga
Ulama kontemporer melakukan ijtihad untuk menemukan hukum pengambilan bunga dalam transaksi utang piutang, khususnya yang dilakukan oleh bank konvensional berhubung di lapangan pelaku bisnis menemui kesulitan untuk menghindar dari sistem ekonomi yang dilarang tersebut. Sayangnya hasil ijtihad mereka tidak menemui kata sepakat, sebagian mereka membolehkan dan sebagian yang lainnya mengharamkan. Ulama yang membolehkan pengambilan bunga dalam transaksi utang piutang mengemukakan beberapa alasan sebagai berikut :
a. Alasan Retorika; mereka mengemukakan bahwa kata “riba” bukanlah suatu kata yang secara eksplisit mencakup bunga bank, apa lagi lembaga bank waktu itu belum ada. Dengan demikian bunga bank tidak termasuk riba yang tegas dilarang oleh Al-Qur’an, melainkan termasuk perkara syubhat.
b. Alasan logik; bahwa pengambilan bunga (riba) yang dilarang adalah pengambilan bunga pada transaksi utang-piutang konsumtif (li al-istighlak) bukan utang-piutang produktif (laa li al-istighlal / laa li al-intaj). Adapun utang-piutang produktif seperti utang yang digunakan untuk membiayai sebuah proyek atau untuk membuka sebuah usaha maka wajarlah apabila pihak yang berpiutang turut mengambil keuntungan seperti halnya dalam serikat dagang (al-syirkah) atau dalam perjanjian bagi hasil (aqad al-murabahah /  aqad al-mudlarabah).
c. Merujuk yurisprudensi; kelompok pembela pembenaran riba mengemukakan bahwa ahli hukum Islam (fuqaha) telah sepakat membolehkan untuk menentukan harga kridit lebih tinggi dari pada harga cash. Mereka merujuk pada pendapat pemuka madzhab Hanafi bernama Ibnu Abidin yang mengatakan bahwa menjual barang dengan harga kridit kemudian dibayar lunas (cash) dapat dipotong harganya sesuai dengan jangka waktu pelunasan.
d. Alasan jasa penggunaan/manfaat: kelompok ini mengenukakan bahwa seseorang apabila mempunyai uang tentunya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kepentingan hidupnya. Tetapi karena uang itu dipinjamkan kepada orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan pribadinya, maka uang yang seharusnya digunakan untuk dirinya diberikan kepada orang lain tersebut. Dalam hal ini pemilik uang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menggunakan uang tersebut karena mementingkan kepentingan orang lain. Maka wajarlah apabila pemilik uang meminta imbalan jasa berupa tambahan seperti pengambilan jasa pada sewa rumah atau sewa barang lainnya (Al-Maududi, Al-Riba, 9)
e. Alasan ekonomi: mereka mengemukakan bahwa nilai uang waktu terjadi transaksi utang piutang dibandingkan dengan nilai uang waktu membayar sudah berkurang karena jangka waktu yang lama, apalagi jika laju inflasi sangat tinggi, maka nilai uang jelas berkurang. Oleh karena itu pungutan bunga adalah wajar, karena untuk menutupi kekurangan nilai uang tersebut.
f. Alasan dlarurat (emergrnsy); bahwa sistem ekonomi saat ini tidak terlepas dari sistem perbankan, dan sistem perbankan tidak terlepas dari sistem bunga (riba). Dengan demikian umat Islam terjebak ke dalam sistem ekonomi tersebut dan tidak mungkin dapat mengelak dari padanya (dlarurat), ibarat air laut sudah asin semuanya (umum al-balwa), tidak ada pilihan lain kecuali menerima apa adanya (Abu Zahrah, Buhutsun fi al-riba, 59-63)
4.Fatwa Ulama Kontemporer
          Hampir semua organisasi Islam baik di Indonesia maupun di luar negeri telah membahas masalah riba. Oraganisasi-organisasi Islam itu umumnya memiliki lembaga ijtihad seperti “Lajnah Bahtsul Masa’il” NU, “Majelis Tarjih” Muhammadiyah, dan “Dewan Hisbah” Persis. Berikut ini diturunkan beberapa keputusan hasil pembahasan mereka terhadap bunga bank (Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah : 88-94)
 a Keputusan Lajnah Bahtsul Masa’il
       Lajnah bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama telah membahas masalah bunga bank konvensional berkali-kali. Di antaranya di Bandar Lampung tahun 1982, hasilnya tidak sepakat, bahkan membuka peluang untuk berspekulasi dengan beberapa obsih yang ditawarkan, yaitu : (1) bunga bank sama dengan riba secara mutlak maka hukumnya haram, (2) bunga bank tidak sama dengan riba karena tidak disyaratkan pada waktu akad maka hukumnya halal, (3) bunga bank hukumnya syubhat (belum jelas halal dan haramnya) karena para fuqaha berselisih pendapat, (4) bunga konsumtif hukumnya haram dan bunga produktif hukumnya halal, dan (5) bunga yang diperoleh dari giro atau deposito hukumnya tidak haram.
b Majelis Tarjih Muhammadiyah
       Majelis Tarjih Muhammadiyah juga sudah berkali-kali membahas bunga bank tersebut, yaitu tahun 1968 di Sidoarjo, tahun 1972 di Wiradesa Pekalongan, tahun 1976 di Garut dan tahun 1989 di Malang. Di antara keputusannya (1) riba hukumnya haram dengan nash al-qur’an dan al-sunnah, (2) bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya boleh, (3) bunga yang dibertikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat, dan (4) koperasi simpan pinjam hukumnya mubah karena tambahan pada koperasi tidak termasuk riba, namun disarankan agar jumlah tambahannya tidak melebihi laju inflasi.
c Organisasi Konferensi Islam (OKI)
          Sidang OKI Desember 1970 di Karachi menyepakati bahwa praktek perbankan dengan sistem bunganya tidak sesuai dengan syari’at Islam. Oleh karena itu perlu segera mendirikan bank-bank alternatif yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syari’ah. Hasil kesepakatan inilah yang melatar belakangi berdirinya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB)
d. Mufti Negara Mesir
          Mufti Negara Mesir selalu konsisten terhadap ketentuan hukum bunga bank konvensional sejak tahun 1900 hingga tahun 1989 bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yajg diharamkan oleh syari’at.
          Mencermati beberapa keputusan fatwa dari lembaga-lembaga ijtihad (fatwa) dari organisasi Islam tersebut menggambarkan betapa sulitnya umat Islam keluar dari jeratan riba, hampir seluruh bentuk bisnis telah terkontaminasi riba. Cara yang paling tepat untuk menghindarinya adalah mendirikan bank-bank syari’ah yang non ribawi, dan masing-masing individu sadar akan bahaya riba (dosa) dan segera menuju bank-bank yang non ribawi.
VI. BANK SYARI’AH SEBAGAI AL-TERNATIF
            Sebenarnya sudah cukup lama umat Islam menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip-prinsip syari’ah untuk dapat diterapkan dalam segala bentuk bisnis dan transaksi. Keinginan ini didasari oleh kesadaran bahwa mengamalkan Islam secara kaffah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap muslim. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh organisasi Islam, baik di Indonesia maupun di luar negeri untuk mendirikan lembaga-lembaga ekonomi yang Islami tersebut. Di Indonesia lembaga itu baru terwujud pada tahun 1992, yaitu dengan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) di Jakarta. Kemudian muncul bank-bank perkriditan rakyat (BPR-BPR) syari’ah di beberapa kota dan akhirnya tumbuh dan berkembang bank-bank syari’ah milik negara seperti Bank Syari’ah Mandiri, BNI Syari’ah, Bank Jabar Syari’ah dan BRI Syari’ah.
              Dasar pemikiran pengembangan bank syari’ah adalah untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada sebagian masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh perbankan konvensional karena bank tersebut menggunakan sistem bunga. Adalah merupakan kenyataan bagi masyarakat muslim yang berkeyakinan bahwa kegiatan perbankan yang menggunakan sistem bunga tidak sejalan dengan syari’at Islam sehingga kebutuhan mereka tidak dapat dilayani oleh perbankan tersebut. Dengan demikian munculnya bank-bank syari’at diharapkan dapat memobilisir dana dan potensi ekonomi masyarakat yang optimal, disamping secara teologis dapat menyelamatkan mereka dari sikap mendua dalam penggunaan jasa bank, yakni di satu sisi meyakini bahwa bank-bank konvensional tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syari’at, di sisi lain sangat membutuhkan jasa bank tersebut, terutama bagi pelaku bisnis untuk menyimpan dan mentransfer uang yang aman dan terpercaya serta dapat mengambilnya kembali dengan cara yang mudah, cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan. Maka kehadiran bank-bank syari’ah di tengah-tengah masyarakat merupakan jalan keluar bagi sebagian masyarakat yang tidak dapat dilayani dengan bank-bank konvensional.
VII. PENUTUP
Telah lama umat Islam mendambakan kehadiran lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dalam rangka mengembangkan usaha dan bisnis. Kini lembaga yang ditunggu-tunggu itu telah hadir, yaitu dengan dibentuknya Bank Muamalat Indonesia dan bank-bank syari’ah. Oleh karena itu sayogyanya umat Islam memberikan dukungan yang penuh kepada lembaga-lembaga keuangan tersebut. Kepada pihak lembaga diharapkan agar melakukan sosialisasi terus menerus untuk memperkenalkan produk dan mekanisme per-bank-an syari’ah kepada masyarakat sehingga mereka mendapat informasi yang akurat, di samping harus mampu bersaing dengan bank-bank konvensional yang memberikan pelayanan yang mudah, murah dan terpercaya. Insya Allah bank-bank syari’ah memeiliki masa depan yang cerah, karena kehadirannya memang sedang ditunggu-tunggu. ‘Alallahi tawakkalna wa ilaihil mashier. Billahit taufiq walhidayah wal ‘inayah, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (H. Mukhlisin Muzarie)