Sunday, May 7, 2017

FAHAM RADIKAL PERSPEKTIF AJARAN ISLAM



FAHAM RADIKAL PERSPEKTIF AJARAN ISLAM
Oleh :
H. Mukhlisin Muzarie
Pada Acara Saresehan Pencegahan Faham Radikal
Pekalongan, 7 Mei 2017


       A.      PENDAHULUAN
Faham radikal dan teror saat ini telah menjadi ancaman yang serius bagi umat manusia. Walaupun faham radikal dan teror ini telah ada sejak dahulu kala, tetapi saat ini persoalannya lebih rumit, karena factor pemicu munculnya faham dan tindakan radikal sangat kompleks. Peristiwa peledakan bom yang terjadi di hotel-hotel atau di pusat-pusat hiburan, atau bahkan di masjid, gereja, kantor, dan tempat-tempat yang semestinya dihormati, disebabkan karena banyak factor. 
Banyak pihak mengembangkan spekulasi secara tendensius bahwa terorisme berpangkal dari fundamentalisme atau radikalisme agama, terutama Islam. Tetapi faktanya menunjukkan bahwa motif berbagai tindakan radikal dan teror tidak bersumber dari penyebab yang tunggal. Kenyataan ini menginsfirasi adanya upaya-upaya penanganan yang massif, melibatkan berbagai pihak.
Dalam hal ini pihak Pemerintah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat harus benar-benar serius melakukan gerakan melawan faham radikal dan teror yang sekarang kian meluas. Tindakan radikal dan terror seperti ledakan bom telah terjadi bukan hanya di hotel dan di tempat-tempat hiburan, tetapi juga di tempat-tempat ibadah dan kantor kelurahan.
Agenda strategis yang dapat disiapkan untuk melawan faham radikal dan tindakan teror selain tindakan nyata dari pihak keamanan, juga reorientasi pendidikan dan kampanye anti radikalisme secara massif. Agenda ini tentu melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
B.       PENGERTIAN RADIKAL & TEROR
Kata radikal berasal dari bahasa Latin radix, radices, yang artinya akar, atau sumber, atau asal mula, kemudian dalam konteks digunakan untuk menggambarkan perubahan yang mendasar dan menyeluruh sehingga menimbulkan sikap anti kemapanan. Dengan demikian radikalisme artinya paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan social dan/atau politik dengan cara kekerasan. Namun demikian kata radikalisme dapat diartikan sebagai konsep sikap atau pemikiran mengusung suatu perubahan di bidang sosial dan/atau politik secara drastis dan anti kemapanan. Dari keterangan ini radikalisme dapat berupa pemikiran dan gerakan yang bersifat menyerang pandangan kolot dan tatanan tradisional dengan cara kekerasan.
Adapun kata terorisme berasal dari bahasa Latin terrere yang berarti menimbulkan rasa takut, gemetar, atau cemas. Dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti, terrorist berarti pelaku terror, terrorism berarti membuat ketakutan atau membuat gentar, dan bisa juga berarti faham menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Aksi teror adalah kekerasan secara illegal, baik dilakukan oleh aktor non-negara berupa perorangan atau kelompok untuk mencapai kekacauan politis, ekonomi, religi, atau sosial dengan cara menyebarkan ketakutan, paksaan, atau intimidasi..
Aksi teror sesungguhnya terkait dengan beberapa masalah mendasar, antara lain, (1) adanya wawasan keagamaan yang keliru, (2) penyalahgunaan simbol agama, (3) lingkungan yang tidak kondusif terkait dengan kemakmuran dan/atau keadilan, dan (4) adanya faktor eksternal, yaitu perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh suatu kelompok atau negara terhadap sebuah komunitas, akibatnya komunitas tersebut melakukan reaksi teror.  
C.      ISLAM AGAMA DAMAI 
Secara leteral Islam berasal dari akar kata salama yang berarti : aman, tenteram, damai, dan bisa juga berarti tunduk, patuh dan pasrah. Pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah dengan tujuan untuk menciptakan kedamaian di muka bumi. Bukan sebaliknya, artinya bukan untuk menciptakan kekerasan dan kerusuhan. Para pemeluknya menyerahkan diri secara total kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Pencipta dan Tuhan Yang Maha Mengatur.
Sementara kata damai atau perdamaian (الصلح) artinya keadaan aman الامن)), menghentikan tindak kekerasan (الهدنة), melakukan perjanjian damai (المعاهدة) dan perjanjian saling melindungi (عقد الذمة). Dalam Al-Qur’an terdapat kata  ويسلموا تسليما dihubungkan dengan kata لايؤمنون (QS An-Nisa, 4 : 65) dan kata المؤمنون dihubungkan dengan kata فأصلحوا yang berasal dari akar kata الاصلاح (QS Al-Hujurat, 49 : 10). Ini menunjukkan kaitan yang erat antara tiga kata kunci tersebut, yaitu kata : Iman, Islam dan damai.
Nabi Muhammad SAW ketika berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang dilakukan adalah menciptakan persaudaraan antara pendatang (Muhajirin) dengan penduduk asli (Ansor), kemudian mempersatukan suku, yaitu suku Aus dan Khazraj yang selalu tawuran dan konflik, lebih lanjut mempersatukan seluruh penduduk tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan seperti tertuang dalam Piagam Madinah sehingga terbentuk masyarakat madani yang hidup rukun, dan penuh kedamaian.
D.       PERBEDAAN ADALAH KENISCAYAAN
Al-Qur’an menjelaskan bahwa perbedaan, baik perbedan etnis (QS Al-Hujurat, 49 : 13) maupun kepercayaan (QS Hud, 11 : 118), budaya dan tempat tinggal (QS Ar-Rum, 30 : 22) merupakan keniscayaan. Agama diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur pergaulan manusia (mu’asyarah) yang berbeda-beda tersebut agar hidup tertib, aman, bersatu, saling melengkapi, saling membantu, saling menyayangi, dan saling menolong (QS Az-Zukhruf, 43 : 32).
Islam baik sebagai agama maupun sebagai ajaran sangat lengkap, mengatur hubungan dengan Allah Maha Pencipta (al-Khaliq) dan mengatur hubungan sesama manusia (makhluq), baik hubungan pamrih (mu’amalah) maupun hubungan paguyuban (mu’asyarah). Masyarakat yang menempati suatu wilayah dijalin dengan landasan yang kuat, yaitu dengan keturunan yang sama (al-nasab), tempat tinggal yang sama (al-jar) dan dengan persaudaraan (al-ukhuwwah). Rasyid Ridha mengatakan bahwa hubungan yang paling kuat adalah hubungan keluarga (nasab). Dalam hal ini Islam mengatur lebih ketat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis (sakinah, mawaddah, wa rahmah). Demikian pula halnya hubungan bertetangga (al-jar al-qurba), saama-sama warga desa (al-jar al-junubi), daerah, dan wilayah diatur dengan tertib (QS Al-Isra, 17 : 26; QS Ar-Rum, 30 : 38; QS An-Nisa, 4 :36)).
Sedangkan hubungan persaudaraan (al-ukhuwwah) dikemukakan oleh Nasih Ulwan, merupakan ikatan jiwa yang membuahkan perasaan mendalam, berupa kasih sayang, kecintaan dan penghormatan. Dalam hal ini ada tiga istilah yang populer di kalangan masyarakat, yaitu : ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah Wathaniyah dan ukhuwwah Basyariyah. Yang dimaksud ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan berdasarkan satu keyakinan (Islam), ukhuwah wathaninyah adalah persaudaraan berdasarkan kesatuan wilayah, dan ukhuwah basyaraiyah adalah persaudaraan berdasarkan kesamaan sebagai manusia.
E.       FAKTOR PEMICU RADIKALISME & TERORISME
1.    Munculnya terorisme
Disebutkan oleh Loudewijk F. Paulus, bahwa terorisme telah muncul dan berkembang sejak masa lampau yang ditengarai adanya bentuk-bentuk kejahatan seperti pembunuhan dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangan awalnya dari fanatisme aliran kepercayaan (agama) kemudian berubah menjadi tindak kekerasan dan pembunuhan, baik dilakukan oleh perorangan maupun oleh kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran.
Meskipun istilah terorisme baru populer pada abad ke-18, tetapi fenomena yang ditunjukkannya bukanlah sesuatu yang baru, Grant Wardlaw menyebutkan bahwa terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, kemudian mencolok sejak abad ke-19 menjelang Perang Dunia-I yang diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri. Lebih lanjut terorisme muncul di berbagai Negara dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda. Kaum teroris menganggap kekerasan dan teror sebagai tindakan yang efektif untuk mencapai tujuan, sehingga gerakan ini kian terorganisir dan sulit untuk diberantas.
2.    Pemicu yang kompleks
Akar masalah yang memicu munculnya aksi teror sangat kompleks. Beberapa faktor yang menjadi sebab munculnya radikalisme dan terorisme antara lain faktor ketidakadilan yang terjadi di beberapa belahan dunia, baik bidang ekonomi dan politik, maupun bidang social dan budaya. Factor lain yang turut memicu munculnya terorisme adalah karena rendahnya pendidikan dan kemiskinan. Keterbelakangan masyarakat di bidang pendidikan dan ekonomi serta rendahnya budaya turut memicu munculnya radikalisme dan terorisme.
3.    Pemahaman agama yang keliru
Islam adalah agama yang ramah dan santun mengajak masyarakat agar taat kepada Allah, hidup rukun, serta menjaga stabilitas keamanan (QS Ali Imran, 3 : 159). Islam melarang berbuat curang, aniaya, dan anarkis, apalagi membunuh, atau berbuat kerusuhan dan kerusakan. Kalaupun ada tindakan yang memperlihatkan seolah-olah radikal seperti perang, maka hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) yang sifatnya sementara karena mereka tertindas dan teraniaya (lihat QS Al-Hajj, 22 : 39).
Pemahaman agama yang keliru terjadi karena Islam memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk memahami ajaran agama secara luas. Akibatnya muncul faham-faham dan aliran-aliran yang beragam, mulai dari kelompok yang paling jumud (tekstual) hingga kelompok yang paling liberal (kontektual). Kelompok pertama mengartikan ajaran Islam seperti dalam teks dan ingin mempraktekkannya persis seperti pada masa Nabi SAW (fundamentalisme). Sedangkan kelompok kedua ingin menerapkan ajaran Islam relevan dengan kondisi masyarakat yang sudah berubah dan maju seperti sekarang (liberalisme). Di lapangan kedua golongan ini sering terjadi konflik, mereka saling menyalahkan dan menuduh lawannya telah menyimpang hingga sulit dipertemukan. Yang satu memiliki semangat memurnikan ajaran Islam, sementara yang lain memiliki semangat toleransi yang berlebihan. Lebih lanjut timbul paham-paham yang ekslusif dan ektrim, menganggap bahwa hanya faham alirannya yang benar, sementara faham yang lain menyimpang dan sesat yang akhirnya masuk neraka.
Faham demikian berpotensi melahirkan tindakan radikal. Mereka mengembangkan beberapa ajaran agama seperti jihad, mati syahid, thaghut, khurafat, musyrik dan kufur yang dihpahami secara keliru. Pengertian jihad dan mati syahid dijadikan sebagai alat pembenaran terhadap tindak kekerasan dan aksi teror. Padahal makna jihad dan mati syahid tidak seperti yang mereka pahami. Jihad adalah prinsip perjuangan suci yang tidak selalu bersifat fisik. Demikian juga mati syahid, tidak selalu berarti mati terbunuh dalam peperangan pisik, melainkan memiliki makna yang luas, termasuk perjuangan memerangi kebodohan dan kemiskinan. Begitu juga dengan mati syahid (pahlawan), ajaran ini merupakan penghormatan puncak dari Allah SWT kepada hamba-hambaNya yang berusaha keras untuk menegakkan ajaran agamaNya (fi sabilillah) dengan cara-cara yang luhur dan santun, bukan dengan cara kekerasan dan hina seperti bom bunuh diri dan sebagainya.
Yusuf Qardhawi mengungkapkan bahwa kelompok fundamentalis radikal dapat dilihat dari beberapa karakter sebagai berikut:
·      Mereka mengklaim adanya kebenaran tunggal, sehingga dengan mudahnya menyesatkan kelompok lain.
·      Cenderung mempersulit diri dengan menganggap ibadah yang mubah atau sunnah seakan-akan menjadi wajib dan hal-hal yang makruh seakan-akan menjadi haram (ghulat).
·      Dalam berdakwah over dosis yang tidak pada tempatnya. Mereka mengesampingkan metode gradual, "step by step" dan lembut, sehingga cenderung kasar dalam bertindak dan keras dalam berbicara serta emosional dalam menyampaikan dakwahnya yang dianggap sebagai wujud ketegasan dalam berdakwah dan beramar ma'aruf nahi munkar.
·      Mudah mengkafir-kafirkan orang dan mudah berburuk sangka kepada orang yang tak sepaham dengan mereka.
·      Menggunakan cara-cara keras dan kasar bahkan jahat seperti pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat dikategorikan kejahatan.
4.    Kesenjangan
Hal yang disarakan lebih menyakitkan adalah persoalan kesejahteraan, terutama yang digembar gemborkan para elite politik yang menjanjikan kesejahteraan pada rakyat, tetapi kesejahteraan itu ganya dinikmati oleh beberapa gelintir orang saja, sementara rakyat banyak menderita, dan sangat susah untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dengan kemiskinan ini seseorang mudah sekali untuk melakukan apapun, walaupun hal itu diketahui merupakan larangan. Dengan demikian, pemberantasan terorisme harus juga menyentuh persoalan ketidak-adilan. Sangat sulitlah rasanya apabila pemberantasan terorisme hanya memburu pelaku, atau meringkus, atau membunuhnya, sementara persoalan kesejahteraan diabaikan.
5.    Faham ideologi negara agama
Ideologi negara agama turut mempersubur munculnya faham radikalisme dan terorisme. Karena sebagaimana diakui para teroris, mereka menjalankan semua aksinya dengan tujuan mendirikan negara agama. Menurut mereka, pemerintahan yang ada saat ini adalah pemerintahan yang mengikuti sistem pemerintahan kafir, harus segera diganti dengan pemerintahan yang berdasarkan agama. Faham ideologi negara agama yang demikian dapat membahayakan keamanan harus segera dihentikan. Pemikiran demikian berasal dari tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayid Quthub, dan lain-lainnya.
F.       DAMPAK & SOLUSI
1.    Dampak
Gerakan teroris dan kaum radikal saat ini telah menjadi ancaman yang serius baik bagi masyarakat maupun bagi negara. Bentuk kekerasan dan teror bukan lagi sebagai faham normatif yang dipaksanakan dan tak ada tuntunannya dalam agama, tetapi telah dipraktekkan secara brutal dan membabi buta sehingga menelan banyak korban. Kasus-kasus pengrusakan dan bom bunuh diri yang terjadi di berbagai belahan dunia dan di beberapa wilayah Indonesia merupakan bukti kejahatan kaum radikal yang tidak dapat dibenarkan menurut agama manapun. Oleh karena itu radikalisme dan terorisme harus diberantas, mulai dari pemikiran dan faham ideology yang eksklusif hingga tindakan dan aksi-aksi yang merusak pranata social yang telah dibangun bertahun-tahun lamanya.
2.      S o l u s i
Telah disadari bahwa tindak kekerasan dan gerakan teror tidak akan berhenti walaupun sudah ratusan, bahkan ribuan orang yang ditangkap dan ditembak mati oleh petugas keamanan. Ideologi teroris yang kian berkembang dan mengakar di masyarakat tidak akan dapat diberantas dengan tindakan-tindakan kekerasan lagi. Oleh karena itu perlu ada gerakan yang massif dan kampanye anti radikalisme dan anti terorisme melalui saresehan dan dialog dengan berbagai kalangan, terutama kaum muda, untuk membedah masalah-masalah kontroversial untuk membangun persaudaraan yang kokoh dan membangun toleransi antar sesama sehingga masyarakat dapat hidup rukun, aman dan damai.
G.      PENUTUP
Akhirnya menjadi jelas, bahwa persoalan radikalisme dan terorisme bukan hanya karena pemahaman agama yang salah, tetapi juga karena ketidakadilan dan ketimpangan social serta rendahnya pendidikan. Konflik antar dan intern umat beragama yang berlarut-larut, tidak ada gunanya, kecuali hanya menodai wajah agamanya saja. Oleh karena itu, para pemimpin umat hendaklah kompak mengambil sikap tegas bahwa radikalisme dan terorisme adalah musuh bangsa dan musuh umat beragama yang harus dihadapi secara bersama. Kewajiban pemuka agama dan pemimpin umat selain menjaga kerukunan antar dan intern umat juga menjaga keutuhan bangsa yang bhinneka tunggal ika, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, idiologi Negara Pancasila, dan Undang-Undang dasar 1945 sebagai Dasar Negara.


Sunday, October 30, 2016

PEMIKIRAN SYEKH AHMAD RIFA’I



PEMIKIRAN SYEKH AHMAD RIFA’I
Oleh : Prof. Dr. Abdul Djamil, MA

            Disertai ini merupakan rekonstruksi sejarah intelektual dan sejarah social dari tokoh gerakan Rifa’iyah yaitu KH. Ahmad Rifa’i menyangkut pemikiran dan Gerakan Islamnya. Apa yang dimaksud dengan sejarah intelektual adalah rekonstruksi pemikiran Islam Kiai Rifa’I sebagaimana dituangkan dalam tulisannya yang berjumlah enam puluh Sembilan, terdiri dari tiga ilmu keislaman yaitu Usul, fikih dan Tasawuf. Adapun yang dimaksud sejarah sosial dalam tulisan ini adalah rekonstruksi gerakan Islam kiai Rifa’i menyangkut dinamikanya ditengah-tengah gerakan sosial keagamaan pada abad sembilan belas. Dengan rekonstruksi tersebut akan diketahui tipologi gerakan yang memiliki karakter tersendiri dibanding dengan gerakan lainnya.
            Dalam melakukan rekonstruksi tersebut, dipergunakan pertimbangan sosiologis sehingga tampak pemikiran maupun gerakan Islamnya merupakan jawaban terhadap suasana Kalisalak pada abad sembilan belas. Inilah yang membedakannya dengan tradisi pemikiran dan gerakan Islam di Jawa pada waktu itu yang secata rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.   Dilihatdari segi hubungan ajaran agama dengan dimensi ruang dan waktu, pemikiran Rifa’I relevan dengan masyarakat Islam abad Sembilan belas, khususnya pendalaman Jawa Tengah. Ajaran mengenaisosok (‘Alim ‘Adil) adalah refleksi dari kritiknya terhadap tokoh-tokoh agama yang mau bekerjasama dengan penguasa asing (Belanda). Pandangannya mengenai rukun Islam satu dapat dipandang sebagai upaya untuk memberikan legitimasi bagi orang-orang Islam di wilayah pedesaan yang karena suatu alas an tidak dapat menjalankan kewajiban Islam lainnya seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Dengan pandangan ini orang-orang tersebut masih berstatus sebagai orang Islam yang memiliki banyak harapan.
Demikian pula pandangannya mengenai pernikahan yang mengesankan adanya keharusan untuk diulang (tajdid Al-nikah) mencerminkan kritiknya kepada pejabat agama yang dinilainya tidak memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai petugas nikah seperti saksi karena mereka ini dianggap tidak memenuhi syarat. Salah satu diantaranya adalah harus mursyid, yakni orang yang tidak melakukan tindakan fasik. Sedangkan saksi nikah harus memenuhi enam belas syarat, dua diantaranya tidak cacat marwat dan tidak ifasiq.
Dari penjelasan tentang persyaratan saksi nikah di atas, sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar antara pandangan Rifa’I dengan kitab-kitab fikih di dunia pesantren, hanya saja dalam penerapannya, ia terlihat menekankan pada aspek yang relevan dengan suasana keagamaan di tengah-tengah kekuasaan Belanda pada abad Sembilan belas.
Karena sedemikian banyaknya penjelasanmengenai hubungan antara ajaran agama dengan persoalan yang timbul pada waktu itu, maka pemikiran keagamaan Rifa’I terlihat sedemikian rinci mengupas berbagai masalah masyarakat yang timbul. Akibat dari tipe kupasan yang demikian ini berakibat kurang memberikan ruang gerak  bagi pengikutnya untuk melakukan inovasi dalam memahami agama sejalan dengan tuntutan keadaan yang selalu berkembang. Kondisi ini didukung oleh kenyataan bahwa mayoritas pengikut Rifa’iyah hidup dalam lingkungan kebudayaan pedesaan sehingga tidak dapat mengikuti irama perkembangan permasalahan sosial keagamaan kontemporer.
2.   Dilihat dari hubungannya dengan kelompok-kelompok keagamaan lain, pemikiran program kiai Rifa’i memiliki semangat yang esklusif ia terlihat berusaha menciptakan isolasi secara cultural dengan kebudayaan penguasa. Akan tetapi unsure yang seharusnya dilihat dalam kerangka ruang dan waktu penjajahan Belanda ini, ternyata berlanjut hingga pasca kemerdekaan dan bahkan hingga sekarang. Kesan inilah yang menjadikannya sebagai aliran keagamaan yang disana sini masih saja menghadapi hambatan mulai dari legalisasi pemerintah sampai dengan hubungannya dengan masyarakat luas diluar Rifa’iyah.
3.   Dilihat dari segi faham keagamaan, pemikiran Rifa’I merupakan tipe sinkronisasi antara aqidah, syari’a dan tasawuf. Pemikirannya dapat dipandang sebagai tipe palinf awal dalam merumuskan pengertian Ahlussunnah waljama’ah  dalam konteks Jawa yang pada intinya mengikuti pandangan ulama kepercayaan (taqlid) pada tiga bidang yaitu Usul, Fikih dan Tasawuf.
Cara taqlid yang dikembangkan kiai Rifa’I merupakan cermin dari upaya konstektualisasi pemahaman agama sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam menggali ajaran dari sumber pokoknya (Al-Qur’an dan Al-Hadits). Ia sadar bahwa masyarakat Islam dalam konteks Kalisalak dan sekitarnya pada pertengahan abad Sembilan belas, tidak mungkin diajak untuk berijtihad yang menuntut berbagai persyaratan, khususnya penguasaan ilmu-ilmu yang diperlukan untuk melakukan ijtihad seperti Bahasa Arab, ilmu tentang Al-Qur’an, ilmu tentang Al-Sunnah  pengetahuan tentang posisi Ijma’, pengetahuan tentang Qiyas, pengetahuan tentang tujuan hokum, bersihnya niat dan I’tiqadnya.
4.   Dilihat dari segi hubungan antara norma dan kenyataan sosial, pemikiran kiai Rifa’I bercorak induktif dalam arti berangkat dari fenomena di lapangan yang sedemikian majemuk, kemudian dicari referensinya dari Al-Qur’an, Al-Hadis dan pandangan ulama. Karena tipe pemikiran semacam inilah yang mengesankan kiai Rifa’I sebagai sosok ulama yang terlihat banyak mencampuri urusan di luar ibadah mahdah.
Dibanding dengan tokoh sejamannya seperti Nawawi al-Bantani, atau tokoh sebelumnya seperti Arsyad al-Banjari, Rifa’i lebih memperlihatkan tipe tersendiri dalam pemikirannya. Pemikiran Nawawi al-Bantani yang lebih banyak tinggal di Mekkah hingga wafatnya bercorak deduktif berpijak dari rumusan ajaran agama dari ulama Ahlussunnah. Akibatnya kurang memiliki kepedulian terhadap suasana umat Islam di bawah kekuasaan penjajah. Seperti halnya Nawawi, Arsyad al-Banjari juga memiliki corak serupa jika dilihat beberapa kitab tulisannya.
            Dengan tipe seperti ini maka pemikiran Nawawi dalam berbagai kitab yan ditulis memiliki ketahanan cukup lama tidak menimbulkan kontroversi. Kitab-kitab masih banyak dibaca oleh kalangan pesantren di Indonesia. Keadaan yang sama juga dialami oleh Syeh Arsyad al-Banjari yang hingga sekaran tulisannya masih dibaca orang, khususnya diwilayah Kalimantan Selatan. Sebaliknya pemikiran Rifa’i yang tipenya induktif kurang dapat memiliki elastisitas untuk masa-masa yang akan dating, sekalipun pada waktu itu benar-benar memberi kemudahan bagi umat Islam dalam konteks lokal abad Sembilan belas.
Dilihat dalam konteks aneka ragam derakan yang terjadi pada paruh pertama dari abad Sembilan belas, gerakan KH. Ahmad Rifa’i dapat digolongkan kedalam gerakan keagamaan dengan corak tradisional yang memiliki implikasi sosial (Religio-Tradisional Movement).
Ciri-ciri utamanya memiliki elemen-elemen seperti loyalitas lokal (local Loyalti), hubungan kekerabatan (kin solidarity) dan hubungan-hubungan berdasarkan status tradisional (traditional status relations). Elemen pertama terlihat pada kuatnya keterikatan anggota gerakan kepada tokoh sentral (KH. Ahmad Rifa’i). anggota gerakan malihat sosok Rifa’i guru dengan berbagai macam kelebihan mulai dari kedalaman ilmu agama sampai dengan charisma yang bertumpu pada keluar Biasaan sebagai kekasih Tuhan (Wali) . Sedemikian kuatnya ketertarikan tersebut sehingga loyalitas oengikut terhadap ajaran Rifa’I bertahan cukup lama (Hingga Sekarang) meskipun sering di anggap sebagai gerakan pengacau oleh berbagai kalangan . Namun demikian, hal ini menimbulkan implikasi lain yaitu kesulitan anggota gerakan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat, khususnya dalam penerapan ajaran Islam di tengah – tengah masyarakan modern.
            Hubungan kekerabatan juga menjadi elemen penting dari tipe gerakan Rifa’iyah yang terlihat semenjak Rifa’i membangun komonitas santri di kalisalak . Komonitas yang dibentuk melalui pengajaran Islam dengan kitab Tarajumah ini memiliki ikatan social yang kuat sehingga me4ngkhawatirkan pemerintah colonial di satu pihak dan birokrat tradisioanl di lain pihak . Fanatisme hubungan antar sesame anggota seringkali melampaui batas – batas hubungan darah sehingga warga Rifa’iyyah yang satu merupakan saubara bagi yang lain.
Hubungan antar anggota berdasarkan status tradisional , terlihat pada adanya hierarki pada kominitas Rifa’iyyah , di mana kiai Rifa’iyyah menduduki posisi tertinggi. Hal ini terlihat pada cara mereka melakukan dakwah Islam, pelaksanaan salat Jum’at pengulangan perkaawinan dan anggota bilangan jum’at. Semuanya memperlihatkan apresiasi yang sedemikian tinggi kepada kiai atas dasar ajaran Rifa’I mengenai figure ‘Alim ’Adil
            Implikasi yang muncul dari tipe gerakan keagamaan yang demikian ini adalah adanya hambatan dalam berkomonikasi secara luas dengan masyarakat Islam lainya  di luar Rifa’iyyah. Otoritas Rifa’I yang sedemikian kuat dalam mengemukakan pendangan agama menjadikan murid – muridnya tidak dapat berfikir secara alternative . Inilah yang kemudian menjadikanya sebagai  gerakan ekslusif yang sering menghadapi persoalan. Situasi ini digambarkan oleh laporan berbagai pihak kepada penguasa colonial yang menganggapnya sebagai pembawa ajaran islam sesat dan menyalahkan orang islam lain yang tidak masuk  dalam kelompoknya. Jika pemerintah melihat fenomena gerkan Rifa’I sebagai bahaya laten yang sewaktu – waktu dapat mengorbankan  semangat anti pemerintah , maka kalangan birokrat jawa  (Priyai) menempatkanya sebagai sosok kiai yang perlu di wasadi karena ajaranya yang cenderung menyalahkan orang Islam lainya.
            Selain itu, pemikiran modern tidak dapat berkembang sejalan engan tuntutan zaman karena keterpakuan kepada loyalitas local tanpa memiliki pelung untuk melakukan inovasi pemikiran. Namun demikian sebagai gerakan yang selalu dihadapkan pada berbagai tuduhan negative, ia memiliki kemandirian dalam konsolidasi yang dibuktikan pada sejumlah pertemuan dasar yang merekaselenggarakan dan penghimpunan dana untuk mencapai tujuan organisasi.
            Tipologi gerakan keagamaan yang bersifat tradisional tersebut pada dasarnya merupakan gerakan budaya yang bertujuan menciptakan isolasi cultural dengan kekuasan atau protes secara diam (silent protest). Geraan seperti ini merupakan konsekuensi logis dari  ketidakberdayakan menghadapi kekuasaan secara terbuka atau merupakan alternative lain dalam bentuk mobilisasi bawah tanah melalui kekuatan ajaran Agama, charisma tokoh dan solidaritas anggota sebagaimana diperlihatkan oleh grakan Rifa’iyah.