Wednesday, July 17, 2013
Kasus Kasus Perkawinan di Era Kontemporer (Bedah Buku di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bersama ADITV))
BAGIAN I
A. Kompleksitas Masalah Perkawinan
Era modern dengan akselerasi berbagai perkembangan, dengan sendirinya membawa dampak perubahan dan dinamika masyarakatnya. Berbagai masalah mengemuka, seperti dekadensi moral, budaya yang semakin permisif, hingga pergaulan bebas. Berbagai kasus perkawinan pun muncul semisal perkawinan antar agama, perkawinan antar warga negara, perkawinan wanita hamil, hingga perkawinan menggunakan alat elektronik (telephone dan telecomefrence).
Melihat kenyataan tersebut, ditambah dengan maraknya fenomena gadis-gadis belia yang terlanjur mempunyai anak sebelum akad nikahnya dilaksanakan, dan kasus yang menghebohkan dengan adanya perkawinan sesama jenis, semuanya menambah beban masyarakat yang mengharapkan kehidupan yang harmonis dengan dasar-dasar dan nilai moral keagamaan.
Realitas tersebut pada akhirnya menjadi tantangan bagi para ulama fiqh untuk terus mengkaji dan berijtihad guna membantu penyelesaian atas masalah tersebut. Kontroversi atau perbedaan pendapat antar ulama atas kasus-kasus tersebut tentu saja sangat dimungkinkan, tetapi paling tidak fatwa dan pandangan-pandangan mereka akan tetap membantu masyarakat untuk mencari pedoman dan langkah solusi atas berbagai persoalan tersebut.
Kasus-kasus perkawinan yang muncul di era kekinian menuntut adanya pengembangan pemikiran fiqh kontemporer, khususnya menyangkut perkawinan dengan segala kompleksitasnya. Artinya, hukum Islam di bidang ini membutuhkan pengembangan pemikiran terus-menerus sesuai dengan perkembangan jaman. Salah satu masalah yang menonjol dan kian fenomenal akhir-akhir ini, adalah kasus perkawinan wanita hamil di luar nikah. Bermula dari kasus pergaulan bebas (free sex) yang melanda muda mudi, kemudian berlanjut dengan kumpul kebo (samen laven) dan akhirnya hamil serta melahirkan keturunan di luar nikah.
Kasus ini terjadi tidak terbatas pada kalangan keluarga yang awam terhadap agama tetapi sampai kepada keluarga yang diidentifikasi sebagai kelompok yang memahami agama dan memiliki wibawa khusus di masyarakat. Banyak orang-orang yang terpandang mempunyai status sosial yang cukup tinggi di masyarakat dan kharismatik kehilangan muka dan tidak sanggup menanggung malu karena salah seorang keluarganya hamil atau menghamili orang lain. Musibah ini telah mewabah (umum al- balwa) di kalangan masyarakat muslim sehingga menimbulkan permasalahan yang kompleks dan kontroversi, baik dalam tinjauan syar’i maupun formal administratif.
Kini telah banyak kasus perkawinan hamil yang terjadi di masyarakat. Mereka mencari perlindungan hukum dan meminta kepada PPN untuk melaksanakan pernikahannya . Para PPN memenuhi permintaan masyarakat untuk melakukan pencatatan perkawinan hamil dari zina melalui pendekatan formal bahwa yang bersangkutan tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan. Mereka tidak mempertimbangkan persyaratan-persyaratan substansial yang dapat mendekatkan pada maqashid al- syari’ah yang berkaitan dengan perkawinan tersebut. Perkawinan bukanlah hanya untuk menghalalkan hubungan suami istri, tetapi juga untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat (hifzh al-nasl). Hal lain yang mendorong untuk melaksanakan perkawinan hamil ialah upaya hukum untuk melindungi hak-hak perdata bagi anak yang akan dilahirkan, di samping untuk melindungi kehormatan keluarga yang telah tercemar namanya di tengah-tengah masyarakat.
Di lain pihak banyak masyarakat yang terlanjur mempunyai anak sebelum perkawinannya sempat dicatat di Kantor Urusan Agama (nikah bawah tangan). Akibat kelalaian ini mereka menghadapi masalah yang cukup rumit, yaitu perkawinannya tidak mendapat kepastian hukum dan hak-hak anak yang dilahirkan tidak dapat dilindungi. Hal ini akan berdampak sangat luas, terutama yang menyangkut hukum keluarga (Al-Akhwal Al-Syakhshiyah) dan hukum kewarisan (Al-Ahkam Al-Mawaris).
Banyak kasus masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mengabsahkan pernikahan (itsbat al-nikah) dengan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum agar dapat melindungi hak-hak anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak tercatat perkawinanya di Kantor Urusan Agama. Keadaan seperti ini apabila dibiarkan berlanjut, tanpa ada upaya-upaya preventif untuk mencegahnya (sadd al-dzari’ah), maka akan terbuka masalah-masalah sosial yang lebih luas (fath al-dzari’ah) dan makin menjalar penyakit masyarakat (patologi sosial) yang berupa perzinaan serta memperluas adanya anak-anak terlantar.
Syari’at Islam (hukum fiqh) tampak memberi kelonggaran untuk menikahkan wanita hamil dari zina. Hal ini didasarkan pada pemikiran logis bahwa status wanita tersebut tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak pula dalam masa iddah (al-ayim), maka tidak ada halangan untuk dinikahkan. Rasulullah pernah menetapkan keputusan dalam kasus ini dengan mengizinkan untuk dinikahkan, alasannya bahwa perbuatan haram (zina) tidaklah dapat menghalangi perbuatan yang halal (nikah) . Yang dapat menghalangi pernikahan hanyalah hamil dari nikah yang sah, sedangkan hamil dari zina tidak menghalangi pelaksanaan pernikahan, baik dengan ibunya maupun dengan anaknya.
Selanjutnya muncul pertanyaan tentang hubungan sebadan setelah berlangsungnya pernikahan tersebut, baik yang pernikahannya dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya atau dengan laki-laki lain dalam kasus laki-laki yang menghamilinya tidak bertanggung jawab. Pertanyaan ini muncul karena berdasarkan logika pada kasus pertama (dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya) akan terjadi percampuran benih (ikhtilath al-nuthfah) antara benih yang suci sesudah nikah (al-nuthfah al-muhtaramah) dengan benih yang tidak suci sebelum nikah (al-nuthfah ghair al-muhtaramah) yang mengakibatkan tercemarnya fithrah. Pada kasus kedua (laki-laki yang menghamili tidak bertanggung jawab dan akhirnya dikawinkan dengan laki-laki lain), maka akan terjadi percampuran nasab (ikhtilath al-nasab) yang sangat dijaga oleh syari’at.
Dari pandangan ini muncul pendapat-pendapat yang kontroversial, sebagian pakar fiqh mengatakan bahwa perkawinan hamil dari zina hukumnya sah dan sebagian lagi mengatakan tidak sah. Mereka yang mengatakan sah, bersilang pendapat tentang kebolehan melakukan hubungan sebadan antara kedua suami istri tersebut. Sebagian menetapkan hukumnya boleh (halal) dan sebagian yang lain menetapkan hukumnya tidak boleh (haram) sampai dengan bayinya dilahirkan. Apabila bayinya telah dilahirkan dan ibunya telah suci dari nifas, maka boleh berhubungan sebadan dengan istrinya tanpa memperbaharui perkawinannya.
Dalam kasus perkawinan hamil ini, fiqh sebagai formulasi pemahaman syari’at yang menuntut setiap penegak hukum (Hakim Agama dan PPN) agar dapat menerapkan dengan sebaik-baiknya dan masyarakat agar dapat mematuhi dengan setulus-tulusnya sangatlah sulit dilaksanakan. Karena banyak pendapat di kalangan fuqaha seperti tersebut di atas menjurus kepada ketidakpastian hukum. Dengan kata lain bahwa syari’at Islam (baca: fiqh) dalam konteks ini tidak dapat menyelesaikan masalah.
Di Indonesia ada rumusan tertulis mengenai Hukum Islam (semacam fiqh) yang menjanjikan kepastian hukum dan menjanjikan dapat menyelesaikan masalah, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI ini dilihat dari prosesnya yang melibatkan para ulama dari berbagai faham atau aliran dapat dikatakan fiqh murni, karena rumusan tersebut merupakan hasil ijtihad jama’ii yang berarti murni hasil pemikiran. Tetapi dilihat dari pelaksanaannya yang menggunakan political power dapat dikatakan sebagai hukum tertulis, karena fiqh hasil modifikasi itu diberlakukan melalui Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1991 dan diantisipasi secara organik oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 154 tahun 1991 sehingga mengikat para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama.
Namun KHI cenderung mengadopsi pendapat jumhur yang membolehkan wanita hamil dari zina dinikahkan. Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa seorang “wanita hamil dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya”. Dan dalam ayat (2) menegaskan “setelah bayinya dilahirkan pernikahannya tidak perlu diulang”. Ketentuan ini sebenarnya merupakan langkah maju dan sekaligus jalan keluar dari kemelut hukum akibat dari pengaruh ikhtilaf yang tak kunjung selesai, karena hakim-hakim di seluruh Indonesia akan memutuskan kasus sesuai dengan kekentuan KHI, dan menurut kaidah fiqh bahwa keputusan hakim dalam kasus perbedaan pendapat produk ijtihad dapat menghilangkan pluralisme pandangan.
Sayangnya ketika memasuki tataran praktis, konsep hukum Islam yang tertuang dalam KHI ternyata masih mengalami hambatan, karena di masyarakat masih terdapat dualisme hukum, yaitu fiqh murni di satu sisi dan fiqh kompilasi di sisi lain. Ulama pimpinan Pondok Pesantren dengan keyakinannya bahwa fiqh murni adalah syari’at yang wajib ditegakkan, mereka berusaha keras agar ketentuan-ketentuannya berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan praktisi hukum Islam (Hakim Agama dan PPN) berusaha untuk memberlakukan fiqh kompilasi. Pertentangan ini boleh jadi karena ada perbedaan visi yang sangat mendasar. Kelompok ulama ingin mempertahankan norma yang dianggapnya sakral dan transendental sehubungan dengan posisinya sebagai ulama waratsah al-anbiya yang bertanggung jawab kepada Allah SWT. Sedangkan Hakim Agama dan PPN mempertahankan norma yang berdimensi horizontal sehubungan dengan posisinya sebagai pejabat yang harus bertanggung jawab secara struktural.
Dari kasus perkawinan hamil yang dilematis ini, muncul kasus baru yang lebih rumit, karena menyangkut masalah-masalah sosial yang lebih luas. Kasus yang dimaksud adalah tentang status nasab anak yang dilahirkan, apakah dapat dinasabkan kepada bapaknya ataukah tidak. Kendati syari’at Islam tidak melakukan diskriminasi terhadap anak yang dilahirkan dan secara tegas menyatakan bahwa setiap anak yang dilahirkan berstatus fithrah , dan tidak ada alasan untuk mempersalahkan anak lantaran perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang tuanya, tetapi Islam dalam konteks ini mempunyai kepentingan, yaitu untuk mengatur keturunannya (al-muhafazhah ‘ala al-nasl). Dari sudut inilah syari’at Islam membagi anak ke dalam dua katagori, yaitu anak sah dan anak zina atau diperhalus menjadi anak luar nikah. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, sedangkan anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hasil hubungan luar nikah.
Syubhat yang mendasar pada anak yang dilahirkan dari perkawinan hamil adalah bahwa secara formal anak itu dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan bapaknya benar-benar mengakui anak itu sebagai anaknya sendiri atau sekurang-kurangnya tidak mengingkari anak tersebut melalui lembaga “li’an”. Tetapi secara substansial anak itu terjadi melalui hubungan ilegal (al-sifah) sehingga timbul pertanyaan apakah status anak tersebut menjadi anak sah ataukah anak zina, atau dapatkah disahkan melalui Lembaga Pengakuan Anak (iqrar al-nasab).
Para pakar Hukum Islam (fuqaha) telah menetapkan bahwa anak tersebut dapat dinasabkan kepada bapaknya (walad al-mulhaq) apabila umur kandungannya lebih dari enam bulan terhitung sejak tanggal perkawinannya, tetapi apabila kurang dari enam bulan, maka tidak dapat dinasabkan kepada bapakya, melainkan hanya kepada ibunya. Dilihat dari pertimbangan hukumnya keputusan ini mempunyai kelemahan, karena pertimbangnanya hanya mendasarkan pada masa hamil yang terpendek (aqallu muddah al-hamli) yaitu enam bulan. Pertimbangan hukum yang demikian dapat diterima (logis) apabila kasusnya menyangkut wanita yang sering terlambat haid atau tidak pernah haid sama sekali sehingga saat melangsungkan pernikahan masih belum diketahui secara pasti apakah yang bersangkutan sedang hamil atau tidak. Sekarang masalahnya sudah diketahui bahwa pada saat berlangsungnya akad nikah calon penganten wanita telah hamil. Yang menjadi musykil di sini ialah adanya perbedaan status anak yang dilahirkan sebelum dan sesudah enam bulan, padahal kedua-duanya telah jelas dari proses hubungan ilegal (zina), dan pembuahannya terjadi sebelum akad.
KHI berpandangan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat dari perkawinan yang sah (pasal 99 ayat 1). Jika dicermati statemen ini maka akan tampak bahwa KHI membuka peluang untuk menampung anak yang lahir dari akibat perkawinan hamil ke dalam pengertian anak yang sah. Karena diktum tersebut menggunakan kata “dalam”, maka artinya setiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dapat dianggap sebagai anak sah. KHI sama sekali tidak mempertimbangkan apakah perkawinan tersebut dilakukan oleh laki-laki yang menghamilinya atau tidak, dan tidak pula mempertimbangkan apakah dilahirkan sesudah enam bulan dari perkawinannya atau tidak. Seandainya KHI tidak mencantumkan kata “dalam” dalam diktum tersebut, maka maknanya tidak menampung anak yang terjadi pembuahannya sebelum akad. Oleh karena KHI membuat rumusan yang tidak tepat, maka kasus anak yang dilahirkan akibat perkawinan hamil kembali tidak mendapat kepastian hukum sehingga tetap menjadi ajang pertentangan ulama fiqh.
Dari latar belakang tersebut di atas, maka tampaklah bahwa masalah ini masih relevan dilakukan dengan maksud untuk mencoba memecahkan kemelut hukum yang masih belum final. Sehingga fiqh sebagai formulasi dari pemahaman syari’at, dan undang-undang yang menjadi sumber legislasi yustisial dapat menjamin kepastian hukum, terutama yang menyangkut perkawinan wanita hamil dari zina dan status keabsahan serta hak-hak anak yang dilahirkan.
Berdasarkan dari uraian tersebut, terdapat sejumlah masalah terkait perkawinan wanita hamil dari zina baik menyangkut keabsahan menurut fiqh dan menurut undang-undang, hak-hak anak yang dilahirkan serta dampak sosialnya di masyarakat.
Sunday, December 12, 2010
MAQASHID AL-SYARI'AH

DOKTRIN
MAQASHID AL-SYARI’AH & TEORI HUKUM AL-MASHLAHAH
PENGERTIAN & HUBUNGANNYA DENGAN METODE PENGAMBILAN HUKUM
KONTEKSTUAL
2010
Oleh : Dr. H. Mukhlisin Muzarie, M.Aghttps://drive.google.com/file/d/1ucYevTOPm0pV3o84r2hQCosULlNBmEy-/view?usp=sharing
I.
PENDAHULUAN
Secara
keseluruhan Hukum Islam (al-fiqh) memproyeksikan Maqashid al-Syari’ah,
yaitu memelihara agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Implementasi maqashid
al-syari’ah dituangkan dalam kajian fiqh disusun secara sistematis. Pakar Hukum
Islam (Fuqaha) ada yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu
bagian ibadat dan bagian muamalat; ada pula yang membaginya menjadi tiga bagian
: bagian ibadat, bagian muamalat dan bagian uqubat;[1] dan ada yang membaginya menjadi empat
bagian : bagian ibadat, munakahat, muamalat dan jinayat.[2] Seorang ulama kontemporer Musthofa Ahmad
al-Zarqa membagi materi fiqh menjadi tujuh bagian, yaitu bagian ibadat, bagian
al-akhwal al-syakhshiyah, al-mu’amalat, al-siyasah al-syar’iyah, al-uqubat, al-
huquq al-dauliyah dan bidang Adab[3].
Terlepas dari
perbedaan pandangan dalam pengelompokan rumpun hukum kedalam bagian-bagian yang
lebih luas atau sempit, namun jika dihubungkan dengan konsep Maqashid
al-Syari’ah, maka masing-masing bagian tersebut mempunyai hubungan langsung
dengan aspek-aspek yang dipertahankan oleh Maqashid al-Syari’ah. Seperti
bahagian ibadat dan jihad bertujuan untuk mempertahankan eksistensi agama; bab
nafakah, hadhanah dan hukuman qisas-diyat bertujuan untuk memelihara jiwa;
hukuman cambuk bagi orang yang mengkonsumsi miras bertujuan untuk memelihara
akal; hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman mati atau pengasingan bagi
para perampok bertujuan untuk memelihara harta; dan hukuman cambuk atau rajam
bagi pelaku zina bertujuan untuk memelihara keturunan.
Para ulama ahli ushul selalu berpedoman pada
doktrin maqashid al-syari’ah dalam membangun teori al-mashlahah.
Istilah al-mashlahah dikemukakan oleh para ulama ahli ushul dalam
membahas metode penemuan hukum berdasarkan dalil-dalil syar’ie (ijtihad),
terutama dalam mencari penyelesaian kasus yang secara eksplisit atau secara
implisit tidak terakomodir oleh nash dan berusaha untuk mendapatkan pengakuan
dari nash (istidlal)[4]. Para ulama terkemuka telah mengadakan pengkajian mendalam
terhadap tujuan-tujuan syari’at dalam rangka membangun teori al-maslahat.
Seorang ulama terkemuka, Imam Al-Syathibie mengemukakan bahwa berdasarkan hasil
penelitian kami, hukum Islam itu ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat
manusia. Hasil temuan yang demikian ini tidak dapat dibantah oleh siapapun,
termasuk oleh al-Razie[5]
dan lain-lainnya. Al-Syathibie dalam rangka mempertahankan pendapatnya itu
mengemukakan argumen teologis dan mengangkat ayat-ayat al-Qur’an tentang
penciptaan alam, tentang pengangkatan para Rasul dan penetapan hukum-hukum yang
dibebankan kepada umat manusia semuanya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan
hidup baik di dunia maupun di akhirat.[6] Ulama terkemuka yang sejalan dengan pikiran
al-Syathibie ialah Al-Izz Ibnu Abd al-Salam (penganut al-Syafi’ie) dan Ibnu
Qayim al-Jauziyah (penganut mazhab Hanbalie). Al-Izz mengatakan bahwa hukum
Islam secara keseluruhan mewujudkan kemaslahatan. Adapun mengenai bentuknya
adakalanya berupa larangan agar terhindar dari kerusakan dan adakalanya berupa
perintah agar memperoleh kemanfaatan.[7]
Dan Ibnu Qayim mengatakan bahwa hukum Islam baik struktur maupun asas-asasnya
merupakan hukum yang mencerminkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia
maupun di akhirat. Hukum itu adil seluruhnya, rahmat seluruhnya, maslahat
seluruhnya dan penuh makna seluruhnya. Dengan demikian, apabila ada persoalan
hukum berubah dari keadilan menjadi kezaliman, atau dari rahmat mejadi yang
sebaliknya, atau dari maslahat menjadi mafsadat, atau dari yang penuh makna
menjadi sia-sia, maka persoalan hukum tersebut jelas bukan hukum Islam walaupun
diperoleh dari hasil penafsiran.[8]
Namun demikian
penetapan hukum berdasarkan teori al-maslahah masih menimbulkan kontroversi di
kalangan ulama. Sebagian mereka menolak secara tegas dan mengatakan bahwasanya
tidak ada kemaslahatan kecuali apa yang telah disebutkan di dalam nash.
Sebagian lagi berpegang teguh pada teori al-maslahat dan memposisikannya
sebagai dalil yang harus didahulukan dari pada nash, kecuali dalam wilayah
ibadat dan muqaddarat. Menurut kelompok ini, hukum Islam itu (al-syari’at)
kadang-kadang tidak menjelaskan kemaslahatan. Maka apabila lahir nash
bertentangan dengan kemaslahatan, haruslah mendahulukan kemaslahatan itu dari
pada nash. Sedangkan sebagian yang lain lagi berpendapat bahwa teori al-maslahat
digunakan apabila tidak ada nash. Kelompok ini mengatakan : banyaklah praksis-praksis
di masyarakat yang belum terakomodir dalam nash (al-maskut ‘anhu).
Contohnya seperti mengatur ketertiban kota,
ketertiban masyarakat, ketertiban ekonomi dan lain-lainnya semuanya belum
terakomodir dalam nash sehingga masyarakat melalui para pemimpin dan
cendekiawan yang bertanggung jawab berpeluang untuk mencari mana yang maslahat
bagi kehidupan mereka. Karena kemaslahatan suatu bangsa pada suatu masa mungkin
saja berbeda dan bahkan berubah dengan kemaslahatan suatu bangsa pada suatu
masa yang lain[9].
Makalah ini menyajikan doktrin maqashid al-syari’ah yang dihubungkan
dengan teori al-mashlahah dan beberapa permasalahannya.
[1]
Lihat Ibnu Abidin dalam kitabnya Radd al-Mukhtar membagi isi fiqih
kedalam tiga bagian tersebut
[3]
Musthafa Ahmad al-Zarqa, al-Makhal ila
al-Fiqh al-‘Am,
(Damascus, Dar al-Fikr, 1968),
jilid I, hal. 55-56
[4] Al-Syaukanie, Muhammad bin
Ali, Irsyad al-Fukhul (Bairut, Dar al-Fikr, Tt.), hal. 241-241
[5] Al-Razie adalah seorang
penganut Asy’arie, beliau berpendapat bahwa hukum-hukum Allah itu sebagaimana
perbuatan-Nya, tidak harus beralasan itu dan ini (al-mu’allalah), karena
hal itu mengesenkan terbatasnya kekuasaan Tuhan yang absolut.
[6] Al-Syathibie, Abu Ishaq,
Ibrahim bin Musa, al-Muwafaqat fie
Ushul al-Syari’ah (Bairut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Tt.), jilid 1, juz 2,
hal. 4
[7] Abdullah al-Asyqar, Umar
Sulaiman, Nadzarat fie Ushul al-Fiqh (Yordan, Dar al-Nafa’is, 1999),
hal. 223
[8] Ibnu Qayimal-Jauziyah, A’lam
al-Muwaqi’ien ‘an Rabb all-Alamien (Bairut,
Dar al-Jail, Tt.), juz 3, hal. 3
[9] Abdullah al-Asyqar, Nadzarat
fie Ushul al-Fiqh, hal. 235-239
https://drive.google.com/file/d/1ucYevTOPm0pV3o84r2hQCosULlNBmEy-/view?usp=sharing
Wednesday, November 17, 2010
Khutbah Idul Adha 1431 H
IBADAH HAJI & QURBAN
LAMBANG
PERJUANGAN DAN PENGORBANAN SEJATI
Khutbah Idul Adha 1431 H
Di Masjid Al-I’tisham Jungjang Awn
17 November 2010
Oleh : H. Mukhlisin Muzarie
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
الله
أكبر-9
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لااله الا الله والله
اكبر الله اكبر ولله الحمد الحمد لله الذى
صدق وعده ونصر عبده وأعز جنده وهزم الأحزاب وحده
أشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم
صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد و سلم تسليما كثيرا أما بعد : فيا أيها المسلمون والمسلمات رحكم
الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون وقال تعالى وهو أصدق القائلين
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم وما أرسلناك الا ليطاع باذن الله-الآية
Ma’asyirol Muslimin wal Muslimat Rohimakumullah
Di
hari yang agung ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah
Subhanahu wa Ta’ala, atas limpahan nikmat-Nya, terutama nikmat Iman dan Islam
serta panjang umur sehingga kita pada saat ini dapat melaksanakan shalat Idul
Adha di mesjid yang kita cintai ini. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah,
kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, dan kepada keluarga dan sahabat serta
para pengikutnya hingga akhir zaman, termasuk kita sekalian. Amin ya robbal
alamin.
Hadirin
sidang hari Raya yang berbahagia
Hari
ini adalah hari Idul Adha, suatu hari yang agung dan sangat tinggi nilainya. Di
Arab Saudi, hari Nahar jatuh pada
hari Selasa kemarin, dan wuqufnya jatuh pada hari Senin. Perbedaan terjadi
karena perbedaan wilayah. Pada hari Ahad tanggal 7 November 2010, hilal
tidak berhasil diru’yat di wilayah Indonesia, sementara di wilayah Arab Saudi, hilal
sudah bisa diru’yat. Dengan demikian kita tetap merayakannya pada hari ini,
walaupun di wilayah Arab Saudi sudah memasuki hari Tasyriq.
Keagungan
hari ini, pertama ditandai dengan pelaksanaan puncak ibadah haji dan
pelaksanaan amal qurban yang melambangkan perjuangan dan pengorbanan sejati. Hari
ini berjuta-juta umat Islam menjalankan ibadah haji dengan menanggalkan seluruh
pakaian kebesaran dan seluruh pakaian kebanggaan, berganti dengan pakaian ihram,
pakaian putih-putih yang melambangkan kesetaraan di hadapan Tuhannya. Dari
mulutnya meluncur ucapan talbiyah terus menerus sebagai pernyataan yang
tulus bahwa kehadirannya itu hanyalah memenuhi undangan Allah, bukan memenuhi
undang-undangan lainnya. Labbaik Allahumma labbaik x 3 Innalhamda
wan-ni’mata laka walmulk la syarika lak.
Selanjutnya
mereka bertolak menuju padang Arafah untuk ber-wuquf di Arafah, kemudian
setelah malam hari mereka bertolak menuju ke Muzdalifah untuk mabit dan
memungut batu, kemudian menuju Mina untuk melempar jumrah aqabah. Mereka
datang melalui berbagai jalur, tetapi menuju satu titik, tujuannya untuk
melempar jumrah. Ini melambangkan langkah
orang-orang yang beriman harus berjuang terus dan harus berusaha keras untuk
melawan tipu daya syaitan, demi menuju ridha Allah. Bismillahi Allahu Akbar,
Rajman lisy-Syayathin wa ridhan lir-Rahman.
Maasyirol Muslimin wal Muslimat Rohimakumullah
Ibadah
haji adalah rukun Islam yang kelima yang menjadi dambaan setiap muslim
untuk melaksanakannya. Ribuan kaum
muslim berduyun-duyun mendaftarkan diri untuk pergi haji. Sekarang antrian haji
sangat padat, sehingga setiap orang harus menunggu antrian lama, mulai dari 4
tahun hingga 8 tahun, bahkan lebih. Ibadah ini sangat unik, biayanya cukup
besar, harus menunggu cukup lama, dan pelaksanaanya sangat melelahkan, tetapi
umat Islam selalu terpanggil dan selalu bersemangat
untuk mencapainya. Inilah nikmat Allah, dan inilah rahasia Allah yang diberikan
kepada hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya. Dia menganugerahkan nikmat itu kepada
siapa saja yang dikehendaki-Nya, Dia mengampuni semua dosa-dosanya, dan Dia menjanjikan
pahala surga yang agung dan kekal didalamnya. Al-hajj al-mabrur laisa lahu
jaza’un illa al-jannah.
Yang
kedua, keagungan hari ini ditandai dengan jutaan umat Islam menyembelih hewan
qurban. Amal qurban bukan hanya dilakukan oleh jamaah haji yang terpusat di
kota Makkah, tetapi dilakukan oleh umat Islam seluruh dunia, yang biasanya
dipusatkan di mesjid-mesjid, termasuk di masjid kita ini. Ibadah qurban
melambangkan solidaritas yang tinggi dan mencerminkan kerelaan berkorban untuk
kepentingan orang lain. Di dalam Al-Qur’an ada suatu kisah yang selalu
diulang-ulang, yaitu kisah keluarga Nabi Ibrahim Alaihi Salam beserta
orang-orang yang beriman, sebagai berikut :
قد
كانت لكم أسوة حسنة فى ابراهيم والذين معه اذ قالوا لقومهم إنا برءآؤا منكم ومما
تعبدون من دون الله كفرنا بكم وبدا بيننا وبينكم العداوة والبغضاء أبدا حتى تؤمنوا
بالله وحده-الآية
Artinya
: Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan
orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka :
sesungguhnya kami melepaskan diri dari kalian dan dari apa yang kamu sembah
selain Allah , kami ingkari kekafiran kalian, dan jelas-jelas ada permusuhan
dan kebencian antara kami dan kamu sekalian untuk selama-lamanya sampai dengan
kalian mau beriman hanya kepada Allah (QS al-Mumtahanah, 60 : 4)
Nabi
Ibrahim adalah bapak para Nabi dan termasuk Nabi pengemban risalah yang
menghadapi tantangan paling berat (Ulil Azmi). Beliau mendapat tugas
untuk membangun masyarakat yang sudah rusak. Setiap hendak melangkah untuk
menjalankan tugas, Nabi Ibrahim selalu berdoa dan bermunajat :
رب
اجعل هذا البلد آمنا واجنبنى وبنى ان نعبد الاصنام, رب انهن أضللن كثيرا من الناس
فمن تبعنى فانه منى ومن عصانى فانك غفور رحيم
Artinya : Ya
Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman, dan jauhkanlah aku berserta
anak cucuku dari menyembah berhala. Ya Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala
itu telah menyesatkan banyak orang, maka barang siapa yang mengikuti aku,
sesunnguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barang siapa yang mendurhakai
aku, sesunnguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Ibrahim, 14
: 35-36)
Nabi
Ibrahim melangkah sangat berat, keberatan itu bukan karena takut menghadapi
raja Namrud yang terkenal bengis dan masyarakat yang brutal. Dalam kisahnya kebrutalan
masyarakat hingga tega membakar Nabi Ibrahim hidup-hidup (QS al-Anbiya, 21 :
68-69), tetapi yang sangat berat adalah karena harus berhadapan dengan orang
tuanya sendiri, yaitu Azar. Orang tuanya itu adalah orang yang seharusnya dihormati,
tetapi kali ini justru menjadi sumber masalah, berkaitan akidahnya yang
bertentangan dengan tugas risalah Nabi Ibrahim. Namun demikian, Nabi Ibrahim
selalu berharap kepada Allah, agar bapaknya itu mendapat pengampunan
(Asy-Sy’ara, 26 : 86), seperti terlihat dalam doa di atas : faman tabi’ani
fa innahu Minnie, wa man ‘ashani fa innaka ghafurur Rahiem.
Langkah
pertama Nabi Ibrahim mengajak orang tuanya
untuk berdialog (QS Al-An’am, 6 : 74 & Asy-Syu’ara, 26 : 70-85), kemudian
diajak untuk beriman dengan cara meninggalkan agama yang bathil. Dan karena bapaknya
itu tetap tidak beriman, maka akhirnya Nabi Ibrahim berdoa kepada Allah : ya
Tuhanku, ampunilah bapakku, dia adalah termasuk orang-orang yang zalim” (QS
Asy-Syu’ara, 26 : 86), tetapi Allah menentukan lain, Nabi Ibrahim diperintah
agar melepaskan orang tuanya itu (QS At-Taubah, 9 : 114), maka Nabi Ibrahim
mematuhi perintah, menyerahkan urusan orang tuanya itu kepada Allah. Allahu
Akbar X 3 wa lillahil hamd.
Nabi
Ibrahim adalah sosok nabi yang amat sabar, demi untuk melaksanakan perintah
Allah, apa saja yang dimilikinya dikorbankan. Ribuan binatang ternak pada
setiap tahun dipotong sebagai kurban dan dagingnya dibagi-baikan kepada rakyat,
tetapi rakyatnya tidak tau diri, mereka dihasut oleh raja dzalim sehingga
menjadi brutal dan ramai-ramai menangkap Nabi Ibrahim kemudian dilemparkannya
kedalam api. Ujian itu rupanya masih belum selesai, pada suatu malam beliau
mendapat perintah melalui mimpi untuk menyembelih putranya yang hanya
satu-satunya itu. Kali ini beliau sempat tertegun, tertegun bukan karena tidak
siap untuk memberikan miliknya yang paling berharga, tetapi tertegun karena
meragukan atas kebenaran perintah itu, apakah benar-benar datang dari Allah,
atau dari syaitan? Karena sifat syaitan selalu membuntuti orang-orang yang
hendak berjuang menegakkan agama Allah, dan syaitan tidak segan-segan
menggodanya dengan berbagai tipu daya, termasuk gila harta, gila jabatan dan
gila kedudukan. Nabi Ibrahim sebagai seorang bapak tentu sangat mencintai
putranya itu, apalagi putranya itu adalah putra yang diidam-idamkan. Nabi
Ibrahim selalu berdoa dan baru dikabulkan setelah usianya mencapai 99 tahun. Pada
saat itu usia anak baru menginjak 13 tahun, sedangkan usia Nabi Ibrahim sudah
mencapai 113 tahun, tiba-tiba mendapat perintah untuk menyembelih putranya itu.
Allahu Akbar X 3 wa lillahil hamd.
فلما
بلغ معه السعى فقال يا بنى إنى أرى فى المنام أنى أذبحك فانظر ماذا
ترى قال ياأبت افعل ما تؤمر ستجدنى إن شاءالله من الصابرين-الصافات 102
Artinya : “Maka
tatkala anak itu sampai pada umur yang sanggup kerja, berkatalah Ibrahim
kepadanya: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa aku
menyembelihmu, maka pikirkanlah bagaimana menurut pendapatmu?’, Ia menjawab :
‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah engkau
akan melihat diriku termasuk orang-orang yang sabar” (QS, 37 :102)
Ketika
Nabi Ibrahim mendapat perintah ini, umatnya juga meragukan, apakan Nabi Ibrahim
akan setia melaksanakan perintah itu atau tidak, berhubung ujian ini harus
mengorbankan keluarganya sendiri. Tetapi keraguan itu kini sudah terjawab, Nabi
Ibrahim ternyata siap memberikan segalanya untuk menjalankan perintah Allah. Banyak ganjalan untuk melaksanakan
perintah itu, ditambah lagi syaitan selalu menggodanya. Melihat isterinya yang
iba, ketika melihat putranya yang sangat dicintai itu dibawa oleh bapaknya
hendak disembelih. Kedua orang tuanya lebih iba lagi ketika melihat putranya
itu sangat sabar menerima ketentuan, tetapi karena semuanya beriman, dan
semuanya siap menjalankan perintah Allah, maka seberat apapun perintah itu dapat
dilaksanakan dengan baik. Karena ketaatan keluarga Nabi Ibrahim dan
keikhlasannya itulah Allah menyelamatkan putranya dan menggantinya dengan hewan
kurban yang besar. Allahu Akbar X 3
wa lillahil hamd.
Maasyirol Muslimin wal Muslimat Rohimakumullah
Selanjutnya
marilah kita mengikuti jejak Nabi Ibrahim dalam berjuang dan bersabar, sehingga
mencapai falah, baik di dunia maupun di akhirat. Saat ini bangsa Indonesia
telah mendapat peringatan keras dari Allah SWT, akibat dari perbuatan maksiat yang
sudah sangat berani, dilakukan secara terbuka, tidak tedeng aling-aling, bahkan
mungkin merasa bangga (mujahirin). Al-Qur’an sudah memberikan peringatan
berulang-ulang melalui tamtsil kehancuran bangsa-bangsa yang kokoh dan
negara-negara yang sentosa akibat maksiat yang merajalela. Misalnya kaum Nabi
Nuh, kaum ‘Ad dan kaum Tsamud yang postur tubuhnya tinggi-tinggi dan besar-besar
serta ilmunya yang menguasai sain dan teknologi, tetapi akhirnya dibinasakan
oleh Allah karena mereka sombong dan inkar. Allah mengisahkan mereka :
فأما
عاد فاستكبروا فى الأرض بغير حق, وقالوا من أشد منا قوة, أولم يروا أن الله الذى
خلقهم هو
أشد منهم قوة ؟ فصلت-15
Artinya
: “Adapun orang-orang ‘Ad, mereka semua sombong di muka bumi tanpa hak.
Merteka berkata : ‘ayoh siapa orang yang lebih kuat dari kita? Mereka tidak
sadar bahwa Allah yang menciptakannya jauh lebih kuat dari pada mereka”
(QS, 41 : 15).
Demikiaan
juga bangsa Tsamud, kaum Nabi Shalih yang jauh lebih perkasa lagi, mereka bukan
hanya mampu membangun gedung-gedung yang tinggi, tetapi juga membangun
rumah-rumah besar dan kokoh di bawah tanah, terutama bangunan bawah tanah yang
berada di antara negeri Syam dan Hijaz atau di wadi Quro yang sangat kokoh.
Tetapi karena bangsa ini sombong dan inkar dengan melakukan maksiat secara
terbuka, akhirnya dihancurkan oleh Allah dengan cara-Nya sendiri.
Dari
keterangan ayat tersebut, maka semua bencana yang menimpa umat manusia, seperti
tsunami dan amukan gelombang pasang, gempa tektonik, banjir, kebakaran dan
kekeringan, semuanya adalah sebagai peringatan dari Allah SWT.
Ada
riwayat dari Abdullah bin Amr bahwa ketika Nabi Muhammad membaca doa Nabi
Ibrahim : robbi innahunna adhlalna katsieran minan-naas (ya
Tuhanku, sesungguhnya berhala-berhala itu, termasuk berhala kedudukan, berhala pangkat
dan jabatan, telah banyak menyesatkan orang), dan ketika membaca permohonan
Nabi Isa: “in tu’adzdzibhum fa innahum ‘ibaaduk” (ya Tuhan,
seandainya mereka Engkau siksa, memang mereka adalah hamba-hamba-Mu yang
berdosa), beliau mengangkat kedua tangannya ke atas dan memohon: “Allahumma
ummatie, Allahumma ummatie, Allahumma ummatie” sambil menangis
tersedu-sedu. Sepertinya beliau tidak dapat membayangkan betapa besarnya dosa
dan kekufuran yang akan dilakukan oleh umatnya dikemudian hari, dan beliau
tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi pada umatnya yang maksiat nanti,
beliau terus saja menangis sambil berdoa. Kemudian Allah menurunkan perintah
kepada Malaikat Jibril agar segera pergi untuk menemui Nabi Muhammad sambil
membawa pesan bahwa Tuhannya lebih mengetahui prihal umatnya itu. Di samping
itu Malaikat Jibril diperintah untuk menanyakan mengapa menganis? Jibril segera
menemuinya dan segera menyampaikan pesan Tuhannya itu. Lalu Nabi menjawab
mengenai kerisauan hatinya itu seperti di atas. Jibril segera melaporkan hal
itu kepada Tuhan, dan selanjutnya Tuhan menurunkan perintah lagi kepada Jibril
agar segera menyampaikan pesan kepada Nabi Muhammad, dan isi pesan-Nya berbunyi
:
إنا
لنرضيك فى أمتك ولانسوؤك-تفسير المنير الجزء 13
ص264
Artinya:“Sesungguhnya
Aku telah mengabulkan permintaanmu tentang umatmu itu dan Aku tidak akan
membuat susah kamu lagi”
Oleh karena itu, semua peristiwa yang telah
berlalu marilah kitq jadikan “ibroh” atau sebagai pelajaran yang
berharga bagi kita. Kepada mereka yang gugur akibat musibah Tsunami, atau
akibat amukan lahar panas, kita doakan semoga mendapat pengampunan dari Allah
SWT, Nabi Muhammad SAW memandang orang-orang yang meninggal karena tenggelam,
atau karena tertimbun bangunan, sebagai “syuhid”, semoga arwahnya
diterima di sisih Allah SWT.
ياأيها
النفس المطمئنة ارجعى الى ربك راضية مرضية فادخلى فى عبادى وادخلى جنتى وقل رب
اغفر وارحم وانت خير الراحمين والحمد لله رب العالمين
الخطبة الثانية لعيد الأضحى
الله أكبر-7
لااله الاالله والله اكبر الله اكبر ولله الحمد
الحمد لله الذى جعل اليوم عيدا للمسلمين وضيافة لهم من الله الكريم أشهد ان
لااله الا الله وحده لاشريك له الذى ابتلى ابراهيم خليله وفداه بذبح عظيم وأشهد ان
سيدنا محمدا عبده ورسوله المبعوث رحمة للعالمين فأصلى وأسلم على هذا النبى الكريم
سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى آله وصحبه اجمعين
اما
بعد- فيا معاشر المسلمين والمسلمات-رحمكم الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله وقد فاز
المتقون واعلموا ان يومكم هذا يوم عظيم
فاذكروا الله ذكرا كثيرا وأكثروا من الصلاة على النبى الكريم وقال تعالى وهو أصدق
القائلين إن الله وملائكته يصلون على النبى يا ايها الذين آمنوا صلوا عليه ويسلموا
تسليما
اللهم
صل وسلم على سيدنا محمد سيد المرسلين وعلى آله وصحبه والتابعين وتابعى التابعين
ومن تبعهم باحسان الى يوم الدين والحمد لله رب العالمين حمدا يوافى نعمه ويكافىء
مزيده ربنا ولك الحمد كما ينبغى لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك اللهم انصر من نصر
الدين واخذل من خذل المسلمين واهلك الكفرة والمشركين اعداءك اعداء الدين اللهم
انصر سلطاننا سلطان المسلمين وانصر وزراءه ووكلاءه الى يوم الدين اللهم نظم
احوالنا وحسن افعالنا وخلصنا من الم الفقر والذل انك على كل شىء قدير يامحول الاحوال حول احوالنا الى احسن حال يا
عزيز يا متعال ويا رب العالمين اللهم
اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات خصوصا للذين دفنوا فى أشيه دار
السلام وفى سومطرة الشمالية وغيرها من مصيبة ثونمى انك سميع قريب مجيب الدعوات ويا
قاضى الحاجات اللهم ان تعذبهم فانهم عبادك وان تغفر لهم وتعف عنهم فانك ارحم الراحمين
ربنا آتنا فى الدني حسنة وفى الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على سيدنا
محمد وعلى آله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين
Subscribe to:
Posts (Atom)