Sunday, May 7, 2017

FAHAM RADIKAL PERSPEKTIF AJARAN ISLAM



FAHAM RADIKAL PERSPEKTIF AJARAN ISLAM
Oleh :
H. Mukhlisin Muzarie
Pada Acara Saresehan Pencegahan Faham Radikal
Pekalongan, 7 Mei 2017


       A.      PENDAHULUAN
Faham radikal dan teror saat ini telah menjadi ancaman yang serius bagi umat manusia. Walaupun faham radikal dan teror ini telah ada sejak dahulu kala, tetapi saat ini persoalannya lebih rumit, karena factor pemicu munculnya faham dan tindakan radikal sangat kompleks. Peristiwa peledakan bom yang terjadi di hotel-hotel atau di pusat-pusat hiburan, atau bahkan di masjid, gereja, kantor, dan tempat-tempat yang semestinya dihormati, disebabkan karena banyak factor. 
Banyak pihak mengembangkan spekulasi secara tendensius bahwa terorisme berpangkal dari fundamentalisme atau radikalisme agama, terutama Islam. Tetapi faktanya menunjukkan bahwa motif berbagai tindakan radikal dan teror tidak bersumber dari penyebab yang tunggal. Kenyataan ini menginsfirasi adanya upaya-upaya penanganan yang massif, melibatkan berbagai pihak.
Dalam hal ini pihak Pemerintah bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat harus benar-benar serius melakukan gerakan melawan faham radikal dan teror yang sekarang kian meluas. Tindakan radikal dan terror seperti ledakan bom telah terjadi bukan hanya di hotel dan di tempat-tempat hiburan, tetapi juga di tempat-tempat ibadah dan kantor kelurahan.
Agenda strategis yang dapat disiapkan untuk melawan faham radikal dan tindakan teror selain tindakan nyata dari pihak keamanan, juga reorientasi pendidikan dan kampanye anti radikalisme secara massif. Agenda ini tentu melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan pimpinan ormas untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
B.       PENGERTIAN RADIKAL & TEROR
Kata radikal berasal dari bahasa Latin radix, radices, yang artinya akar, atau sumber, atau asal mula, kemudian dalam konteks digunakan untuk menggambarkan perubahan yang mendasar dan menyeluruh sehingga menimbulkan sikap anti kemapanan. Dengan demikian radikalisme artinya paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan social dan/atau politik dengan cara kekerasan. Namun demikian kata radikalisme dapat diartikan sebagai konsep sikap atau pemikiran mengusung suatu perubahan di bidang sosial dan/atau politik secara drastis dan anti kemapanan. Dari keterangan ini radikalisme dapat berupa pemikiran dan gerakan yang bersifat menyerang pandangan kolot dan tatanan tradisional dengan cara kekerasan.
Adapun kata terorisme berasal dari bahasa Latin terrere yang berarti menimbulkan rasa takut, gemetar, atau cemas. Dalam bahasa Inggris to terrorize berarti menakuti-nakuti, terrorist berarti pelaku terror, terrorism berarti membuat ketakutan atau membuat gentar, dan bisa juga berarti faham menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Aksi teror adalah kekerasan secara illegal, baik dilakukan oleh aktor non-negara berupa perorangan atau kelompok untuk mencapai kekacauan politis, ekonomi, religi, atau sosial dengan cara menyebarkan ketakutan, paksaan, atau intimidasi..
Aksi teror sesungguhnya terkait dengan beberapa masalah mendasar, antara lain, (1) adanya wawasan keagamaan yang keliru, (2) penyalahgunaan simbol agama, (3) lingkungan yang tidak kondusif terkait dengan kemakmuran dan/atau keadilan, dan (4) adanya faktor eksternal, yaitu perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh suatu kelompok atau negara terhadap sebuah komunitas, akibatnya komunitas tersebut melakukan reaksi teror.  
C.      ISLAM AGAMA DAMAI 
Secara leteral Islam berasal dari akar kata salama yang berarti : aman, tenteram, damai, dan bisa juga berarti tunduk, patuh dan pasrah. Pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah dengan tujuan untuk menciptakan kedamaian di muka bumi. Bukan sebaliknya, artinya bukan untuk menciptakan kekerasan dan kerusuhan. Para pemeluknya menyerahkan diri secara total kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Pencipta dan Tuhan Yang Maha Mengatur.
Sementara kata damai atau perdamaian (الصلح) artinya keadaan aman الامن)), menghentikan tindak kekerasan (الهدنة), melakukan perjanjian damai (المعاهدة) dan perjanjian saling melindungi (عقد الذمة). Dalam Al-Qur’an terdapat kata  ويسلموا تسليما dihubungkan dengan kata لايؤمنون (QS An-Nisa, 4 : 65) dan kata المؤمنون dihubungkan dengan kata فأصلحوا yang berasal dari akar kata الاصلاح (QS Al-Hujurat, 49 : 10). Ini menunjukkan kaitan yang erat antara tiga kata kunci tersebut, yaitu kata : Iman, Islam dan damai.
Nabi Muhammad SAW ketika berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang dilakukan adalah menciptakan persaudaraan antara pendatang (Muhajirin) dengan penduduk asli (Ansor), kemudian mempersatukan suku, yaitu suku Aus dan Khazraj yang selalu tawuran dan konflik, lebih lanjut mempersatukan seluruh penduduk tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan seperti tertuang dalam Piagam Madinah sehingga terbentuk masyarakat madani yang hidup rukun, dan penuh kedamaian.
D.       PERBEDAAN ADALAH KENISCAYAAN
Al-Qur’an menjelaskan bahwa perbedaan, baik perbedan etnis (QS Al-Hujurat, 49 : 13) maupun kepercayaan (QS Hud, 11 : 118), budaya dan tempat tinggal (QS Ar-Rum, 30 : 22) merupakan keniscayaan. Agama diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur pergaulan manusia (mu’asyarah) yang berbeda-beda tersebut agar hidup tertib, aman, bersatu, saling melengkapi, saling membantu, saling menyayangi, dan saling menolong (QS Az-Zukhruf, 43 : 32).
Islam baik sebagai agama maupun sebagai ajaran sangat lengkap, mengatur hubungan dengan Allah Maha Pencipta (al-Khaliq) dan mengatur hubungan sesama manusia (makhluq), baik hubungan pamrih (mu’amalah) maupun hubungan paguyuban (mu’asyarah). Masyarakat yang menempati suatu wilayah dijalin dengan landasan yang kuat, yaitu dengan keturunan yang sama (al-nasab), tempat tinggal yang sama (al-jar) dan dengan persaudaraan (al-ukhuwwah). Rasyid Ridha mengatakan bahwa hubungan yang paling kuat adalah hubungan keluarga (nasab). Dalam hal ini Islam mengatur lebih ketat dengan tujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis (sakinah, mawaddah, wa rahmah). Demikian pula halnya hubungan bertetangga (al-jar al-qurba), saama-sama warga desa (al-jar al-junubi), daerah, dan wilayah diatur dengan tertib (QS Al-Isra, 17 : 26; QS Ar-Rum, 30 : 38; QS An-Nisa, 4 :36)).
Sedangkan hubungan persaudaraan (al-ukhuwwah) dikemukakan oleh Nasih Ulwan, merupakan ikatan jiwa yang membuahkan perasaan mendalam, berupa kasih sayang, kecintaan dan penghormatan. Dalam hal ini ada tiga istilah yang populer di kalangan masyarakat, yaitu : ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah Wathaniyah dan ukhuwwah Basyariyah. Yang dimaksud ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan berdasarkan satu keyakinan (Islam), ukhuwah wathaninyah adalah persaudaraan berdasarkan kesatuan wilayah, dan ukhuwah basyaraiyah adalah persaudaraan berdasarkan kesamaan sebagai manusia.
E.       FAKTOR PEMICU RADIKALISME & TERORISME
1.    Munculnya terorisme
Disebutkan oleh Loudewijk F. Paulus, bahwa terorisme telah muncul dan berkembang sejak masa lampau yang ditengarai adanya bentuk-bentuk kejahatan seperti pembunuhan dan ancaman yang bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu. Perkembangan awalnya dari fanatisme aliran kepercayaan (agama) kemudian berubah menjadi tindak kekerasan dan pembunuhan, baik dilakukan oleh perorangan maupun oleh kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran.
Meskipun istilah terorisme baru populer pada abad ke-18, tetapi fenomena yang ditunjukkannya bukanlah sesuatu yang baru, Grant Wardlaw menyebutkan bahwa terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Perancis, kemudian mencolok sejak abad ke-19 menjelang Perang Dunia-I yang diidentikkan sebagai bagian dari gerakan sayap kiri. Lebih lanjut terorisme muncul di berbagai Negara dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda. Kaum teroris menganggap kekerasan dan teror sebagai tindakan yang efektif untuk mencapai tujuan, sehingga gerakan ini kian terorganisir dan sulit untuk diberantas.
2.    Pemicu yang kompleks
Akar masalah yang memicu munculnya aksi teror sangat kompleks. Beberapa faktor yang menjadi sebab munculnya radikalisme dan terorisme antara lain faktor ketidakadilan yang terjadi di beberapa belahan dunia, baik bidang ekonomi dan politik, maupun bidang social dan budaya. Factor lain yang turut memicu munculnya terorisme adalah karena rendahnya pendidikan dan kemiskinan. Keterbelakangan masyarakat di bidang pendidikan dan ekonomi serta rendahnya budaya turut memicu munculnya radikalisme dan terorisme.
3.    Pemahaman agama yang keliru
Islam adalah agama yang ramah dan santun mengajak masyarakat agar taat kepada Allah, hidup rukun, serta menjaga stabilitas keamanan (QS Ali Imran, 3 : 159). Islam melarang berbuat curang, aniaya, dan anarkis, apalagi membunuh, atau berbuat kerusuhan dan kerusakan. Kalaupun ada tindakan yang memperlihatkan seolah-olah radikal seperti perang, maka hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) yang sifatnya sementara karena mereka tertindas dan teraniaya (lihat QS Al-Hajj, 22 : 39).
Pemahaman agama yang keliru terjadi karena Islam memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk memahami ajaran agama secara luas. Akibatnya muncul faham-faham dan aliran-aliran yang beragam, mulai dari kelompok yang paling jumud (tekstual) hingga kelompok yang paling liberal (kontektual). Kelompok pertama mengartikan ajaran Islam seperti dalam teks dan ingin mempraktekkannya persis seperti pada masa Nabi SAW (fundamentalisme). Sedangkan kelompok kedua ingin menerapkan ajaran Islam relevan dengan kondisi masyarakat yang sudah berubah dan maju seperti sekarang (liberalisme). Di lapangan kedua golongan ini sering terjadi konflik, mereka saling menyalahkan dan menuduh lawannya telah menyimpang hingga sulit dipertemukan. Yang satu memiliki semangat memurnikan ajaran Islam, sementara yang lain memiliki semangat toleransi yang berlebihan. Lebih lanjut timbul paham-paham yang ekslusif dan ektrim, menganggap bahwa hanya faham alirannya yang benar, sementara faham yang lain menyimpang dan sesat yang akhirnya masuk neraka.
Faham demikian berpotensi melahirkan tindakan radikal. Mereka mengembangkan beberapa ajaran agama seperti jihad, mati syahid, thaghut, khurafat, musyrik dan kufur yang dihpahami secara keliru. Pengertian jihad dan mati syahid dijadikan sebagai alat pembenaran terhadap tindak kekerasan dan aksi teror. Padahal makna jihad dan mati syahid tidak seperti yang mereka pahami. Jihad adalah prinsip perjuangan suci yang tidak selalu bersifat fisik. Demikian juga mati syahid, tidak selalu berarti mati terbunuh dalam peperangan pisik, melainkan memiliki makna yang luas, termasuk perjuangan memerangi kebodohan dan kemiskinan. Begitu juga dengan mati syahid (pahlawan), ajaran ini merupakan penghormatan puncak dari Allah SWT kepada hamba-hambaNya yang berusaha keras untuk menegakkan ajaran agamaNya (fi sabilillah) dengan cara-cara yang luhur dan santun, bukan dengan cara kekerasan dan hina seperti bom bunuh diri dan sebagainya.
Yusuf Qardhawi mengungkapkan bahwa kelompok fundamentalis radikal dapat dilihat dari beberapa karakter sebagai berikut:
·      Mereka mengklaim adanya kebenaran tunggal, sehingga dengan mudahnya menyesatkan kelompok lain.
·      Cenderung mempersulit diri dengan menganggap ibadah yang mubah atau sunnah seakan-akan menjadi wajib dan hal-hal yang makruh seakan-akan menjadi haram (ghulat).
·      Dalam berdakwah over dosis yang tidak pada tempatnya. Mereka mengesampingkan metode gradual, "step by step" dan lembut, sehingga cenderung kasar dalam bertindak dan keras dalam berbicara serta emosional dalam menyampaikan dakwahnya yang dianggap sebagai wujud ketegasan dalam berdakwah dan beramar ma'aruf nahi munkar.
·      Mudah mengkafir-kafirkan orang dan mudah berburuk sangka kepada orang yang tak sepaham dengan mereka.
·      Menggunakan cara-cara keras dan kasar bahkan jahat seperti pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat dikategorikan kejahatan.
4.    Kesenjangan
Hal yang disarakan lebih menyakitkan adalah persoalan kesejahteraan, terutama yang digembar gemborkan para elite politik yang menjanjikan kesejahteraan pada rakyat, tetapi kesejahteraan itu ganya dinikmati oleh beberapa gelintir orang saja, sementara rakyat banyak menderita, dan sangat susah untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Dengan kemiskinan ini seseorang mudah sekali untuk melakukan apapun, walaupun hal itu diketahui merupakan larangan. Dengan demikian, pemberantasan terorisme harus juga menyentuh persoalan ketidak-adilan. Sangat sulitlah rasanya apabila pemberantasan terorisme hanya memburu pelaku, atau meringkus, atau membunuhnya, sementara persoalan kesejahteraan diabaikan.
5.    Faham ideologi negara agama
Ideologi negara agama turut mempersubur munculnya faham radikalisme dan terorisme. Karena sebagaimana diakui para teroris, mereka menjalankan semua aksinya dengan tujuan mendirikan negara agama. Menurut mereka, pemerintahan yang ada saat ini adalah pemerintahan yang mengikuti sistem pemerintahan kafir, harus segera diganti dengan pemerintahan yang berdasarkan agama. Faham ideologi negara agama yang demikian dapat membahayakan keamanan harus segera dihentikan. Pemikiran demikian berasal dari tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayid Quthub, dan lain-lainnya.
F.       DAMPAK & SOLUSI
1.    Dampak
Gerakan teroris dan kaum radikal saat ini telah menjadi ancaman yang serius baik bagi masyarakat maupun bagi negara. Bentuk kekerasan dan teror bukan lagi sebagai faham normatif yang dipaksanakan dan tak ada tuntunannya dalam agama, tetapi telah dipraktekkan secara brutal dan membabi buta sehingga menelan banyak korban. Kasus-kasus pengrusakan dan bom bunuh diri yang terjadi di berbagai belahan dunia dan di beberapa wilayah Indonesia merupakan bukti kejahatan kaum radikal yang tidak dapat dibenarkan menurut agama manapun. Oleh karena itu radikalisme dan terorisme harus diberantas, mulai dari pemikiran dan faham ideology yang eksklusif hingga tindakan dan aksi-aksi yang merusak pranata social yang telah dibangun bertahun-tahun lamanya.
2.      S o l u s i
Telah disadari bahwa tindak kekerasan dan gerakan teror tidak akan berhenti walaupun sudah ratusan, bahkan ribuan orang yang ditangkap dan ditembak mati oleh petugas keamanan. Ideologi teroris yang kian berkembang dan mengakar di masyarakat tidak akan dapat diberantas dengan tindakan-tindakan kekerasan lagi. Oleh karena itu perlu ada gerakan yang massif dan kampanye anti radikalisme dan anti terorisme melalui saresehan dan dialog dengan berbagai kalangan, terutama kaum muda, untuk membedah masalah-masalah kontroversial untuk membangun persaudaraan yang kokoh dan membangun toleransi antar sesama sehingga masyarakat dapat hidup rukun, aman dan damai.
G.      PENUTUP
Akhirnya menjadi jelas, bahwa persoalan radikalisme dan terorisme bukan hanya karena pemahaman agama yang salah, tetapi juga karena ketidakadilan dan ketimpangan social serta rendahnya pendidikan. Konflik antar dan intern umat beragama yang berlarut-larut, tidak ada gunanya, kecuali hanya menodai wajah agamanya saja. Oleh karena itu, para pemimpin umat hendaklah kompak mengambil sikap tegas bahwa radikalisme dan terorisme adalah musuh bangsa dan musuh umat beragama yang harus dihadapi secara bersama. Kewajiban pemuka agama dan pemimpin umat selain menjaga kerukunan antar dan intern umat juga menjaga keutuhan bangsa yang bhinneka tunggal ika, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, idiologi Negara Pancasila, dan Undang-Undang dasar 1945 sebagai Dasar Negara.