Sunday, April 13, 2014

HUKUM PERWAKAFAN dan Implementasinya Tehadap Kesejahteraan Masyarakat


Penulis : Dr.H. Mukhlisin Muzarie, M.Ag


HUKUM PERWAKAFAN
DAN IMPLIKASINYA TERHADAP
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
(Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor )



Penulis        : H. Mukhlisin 
                                          Diterbitkan         : Kementerian Agama RI.



Wakaf didefinisikan sebagai sumbangan yang dilembagakan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan dan social. Saat ini peran wakaf sangat strategis, terutama setelah krisis moneter yang berdampak krisis multi dimensional. Namun faktanya di Indonesia lain, sebagian wakaf berupa wakaf non produktif. Ada wakaf yang dieksplorasi dari masyarakat dan berhasil diberdayakan melalui unit-unit usaha perdagangan sehingga berkembang dan mampu membiayai lembaga pendidikan yang besar serta berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor. Oleh karena itu, pengkajian ulang terhadap konsep wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil masyarakat menjadi sangat penting.

Tujuan penelitian untuk mengungkap aspek maslahat dalam hokum perwakafan sesuai dengan  maqashid al-syari’ah  dan implementasinya di Pondok Modern Darussalam Gontor, baik mengenai eksplorasi sumber-sumber wakafnya maupun pemberdayaannya yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, baik masyarakat akademik maupun masyarakat lainnya.

Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, namun demikian, metode normative ini juga ditopang oleh kenyataan empiric yang diterapkan di Pondok Modern Darussalam Gontor. Oleh karena itu penulis  berusaha untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menjadikan permasalahan-permasalahan hukum terkait dengan  konsep wakaf dan status hukum  benda-benda yang diwakafkan serta menggambarkannya secara sistematis mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antar fenomena yang berkembang dilapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi dan wawancara. Data yang berhasil dikumpulkan mula-mula disusun kemudian dijelaskan dan dianalisis denghan menggunakan logika induktif, artinya silogisme dibangun berdasarkan data lapangan yang berssifat khusus dan bermuara pada kesimpulan-kesimpulan yang bersifat umum.



No comments:

Post a Comment